Sabtu, 09 Juni 2012


               PROSTITUSI DAN PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA

Dadang Sumarna, SH
Mahasiwa Pasca Sarjana Magister Hukum
UMJ

Masalah prostitusi memang sejak lama menjadi polemik. Jika dibiarkan makin tidak terkontrol, tetapi dilokalisir menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang pro mengkaitkan dengan hak ekonomi pelaku bisnis prostitusi sedangkan yang kontra menganggap  lokalisasi sebagai bentuk  legalisasi bisnis haram yang bertentangan dengan aspek moralitas  masyarakat.  Lokalisasi hanya satu dari beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menekan jumlah PSK, karena itulah satu-satunya indikator yang digunakan untuk mengukur berkembang tidaknya prostitusi di suatu wilayah. Diantaranya dengan mencatat rutin jumlah PSK, wisma dan mucikari. Dari aspek kuantitatif semacam ini sudah menunjukkan adanya perbedaan perlakukan pemerintah pada pihak-pihak yang bermain di bisnis prostitusi. Pemerintah punya catatan jumlah PSK atau mucikari yang dilokalisir, tetapi tidak pernah punya catatan tentang jumlah makelar pensuplai PSK apalagi jumlah konsumen pemakai jasa PSK meski ‘stakeholder’ tersebut sangat berkaitan  dengan  keberadaan para PSK. Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untukuang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK). Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya sendiri, misalnya seorang musisi yang bertalenta tinggi namun lebih banyak memainkan lagu-lagu komersil. Di Indonesia pelacur sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa prilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. Masyarakat dan kebudayaan pada dasarnya merupakan tayangan yang besar dari kehidupan bersama antar individu-individu manusia yang bersifat dinamis. Keduanya merupakan instrumen yang saling mempengaruhi satu sama lain, manusia atau masyarakat melahirkan budaya dan budaya membentuk manusia atau masyarakat. Masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, industrialisasi dan urbanisasi, memunculkan banyak masalah sosial dalam masyarakat.
Adaptasi dan kebingungan, kecemasan dan konflik-konflik, baik yang terbuka  dan eksternal sifatnya, maupun yang tersembunyi dan intern dalam batin sendiri. Pada gilirannya banyak orang mengembangkan tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma umum bahkan norma hukum yang sering disebut dengan problema sosial. Pembangunan sosial di Indonesia, hakekatnya merupakan upaya untuk merealisasikan cita-cita luhur kemerdekaan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasca kemerdekaan, kegiatan pembangunan telah dilakukan oleh beberapa rezim pemerintahan Indonesia. Mulai dari rezim Soekarno sampai presiden di era ini yakni Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono  yang terpilih dalam pemilihan umum langsung pertama. Namun demikian, harus diakui setelah beberapa kali rezim pemerintahan berganti, taraf kesejahteraan rakyat Indonesia masih belum maksimal, sehingga suatu upaya perlindungan yang diberikan juga belum maksimal. Pemenuhan taraf kesejahteraan sosial perlu terus diupayakan mengingat sebagian besar rakyat Indonesia masih belum mencapai taraf kesejahteraan sosial yang diinginkannya. Upaya pemenuhan kesejahteraan sosial menyeruak menjadi isu nasional. Asumsinya, kemajuan bangsa ataupun keberhasilan suatu rezim pemerintahan, tidak lagi dilihat dari sekedar meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi. Kemampuan penanganan terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial pun menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Seperti penanganan masalah; kemiskinan, kecacatan, pengemisan, keterlantaran, ketunaan sosial maupun korban bencana alam dan sosial Kehidupan bernegara pada saat ini tidak terlepas dari isu strategis yaitu era globalisasi yang berusaha mentransformasikan modernisasi ke segala aspek kehidupan. Jadi kita tidak bisa menutup mata atas pergaulan sekarang ini yang begitu bebas mengakses terang-terangan segala kultur barat secara subyetif, tanpa disadari dampak yang timbul pun cukup beragam untuk dianalisa. Kontribusinya pun riil akibat pergaulan bebas tanpa batas etika dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yaitu akan terlihat.
Mengingat salah satu problematika bangsa ini dalam kerangka hukum pidana pada umumnya dan hak asasi manusia pada khususnya. Yang kemudian sangat dipahami bahwa hukum hanya salah satu solusi dari sekian cara untuk menyelesaikan permasalahan bangsa ini, bukan berarti hukum adalah solusi yang paling solutif tanpa akan menimbulkan gejala-gejala baru yang akan dihadapi bangsa ini. Salah satu bentuk penyimpangan itu sendiri yang ingin penulis akan jadikan kajian suatu penelitian adalah makin meningkatnya perilaku tindak pidana asusila (palacuran) atau yang sering disebut dengan bentuk prostitusi, yang sering diperhalus dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) di negara kita tercita yaitu Indonesia, sebagai salah satu bentuk kegagalan dalam memberikan perlindungan dari negara terhadap penduduk. Fenomena prostitusi bukanlah hal yang baru dalam kehidupan masyarakat. Sejak dahulu sampai sekarang praktik kegiatan prostitusi sudah ada. Banyak istilah yang digunakan untuk menyebut pelaku dari prostitusi atau pelacur seperti: lonthe, sundal, wanita tuna susiala (WTS), dan pekerja seks komersial (PSK).
Menurut Kartono prostitusi itu sendiri adalah:  Bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola implus atau dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi, dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (promiskuitas), disertai eksploitasi dan komersialisasi seks, yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.[1]

Menurut Merton, bahwa struktur sosial dalam kenyataannya telah membuat orang-orang tertentu di masyarakat untuk bertindak menyimpang daripada mematuhi norma-norma sosial. Kejahatan ini banyak hal yang mempengaruhi di antaranya unsur-unsur ekonomi dan sosial memiliki peran atas perkembangan prostitusi. Banyak faktor dalam masyarakat yang membuktikan bahwa orang miskin terdesak kebutuhan ekonomi, maka kejahatan merupakan jalan untuk mendapatkan nafkah. Dalam hal ini menjadi PSK (pelacuran) jalan terdesak untuk menghasilkan uang, baik wanita maupun pria.
Kondisi sebagaimana di atas sangat tidak kondusif untuk terwujudnya cita-cita dan tujuan negara, sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
 “...untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”
Mengingat substansi pembangunan sejatinya diarahkan dengan maksud membangun manusia secara utuh, telah menjadikan pembangunan fisik meskipun penting, dan demi kesuksesan pembangunan manusia. Atau dengan kata lain, pembangunan fisik harus mengabdi dan berorientasi pada penciptaan kondusivitas demi terbangunnya manusia sebagai makhluk bermartabat paling tinggi.
Kebijakan pembangunan bermartabat manusia secara fungsional berlaku sama, antara penghargaan terhadap warga negara. Pertumbuhan populasi pelacuran di berbagai daerah, cenderung semakin meningkat. Penyebabnya antara lain adanya industrialisasi krisis ekonomi yang berkepanjangan yang menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran, adanya perubahan nilai-nilai sosial budaya dan pola hidup masyarakat akibat pengaruh globalisasi dan arus informasi. Meningkatnya PSK menggambarkan bahwa masih rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk yang sangat memprihatinkan dan kurangnya lapangann pekerjaan yang diberikan oleh pemerintah sehingga fenomena yang muncul salah satunya adalah meningkatnya prostitusi atau pelacuran atau PSK.
b.  Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum
Peranan hukum dalam pembangunan yang serba cepat saat ini sangat penting. Keterlibatan hukum yang semakin aktif dalam persoalan-persoalan kehidupan bangsa dan negara, membawa pengaruh pada penggunaan hukum  secara sadar dan aktif sebagai sarana menyusun tata kehidupan baru tersebut. Hal ini bisa dilihat dari segi pengaturan oleh hukum, baik dari segi legitimasinya maupun efektifitas penerapannya. Oleh karena itu paradigma yang muncul adalah pergeseran dari bagaimana mengatur melalui prosedur hukum ke arah bagaimana pengaturan itu, dengan tujuan agar dalam masyarakat timbul efek-efek yang memang dikehendaki oleh hukumfungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantun dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. disamping itu fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Pengertian perlindungan hukum menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah “Perbuatan (hal tahu peraturan) untuk menjaga dan melindungi subjek hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pada umumnya perlindungan hukum merupakan bentuk pelayanan kepada seseorang dalam usaha pemulihan secara emosional. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah:
“Suatu hal atau perbuatan untuk melindungi subjek hukum berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku disertai dengan sanksi-sanksi bila ada yang melakukan Wanprestasi”[2]
Pengertian perlindungan hukum juga menurut Soedikno Mertokusumo yang dimaksud perlindungan hukum adalah adanya jaminan hak dan kewajiban manusia dalam rangka memenuhi kepentingan sendiri maupun didalam hubungan dengan manusia lain.[3]
Kata perlindungan di atas menunjuk pada adanya terlaksananya penanganan kasus yang dialami dan akan diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku secara penal maupun non penal dan juga adanya kepastian-kepastian usaha-usaha untuk memberikan jaminan-jaminan pemulihan yang dialami. Hukum merupakan wujud dari perintah dan kehendak negara yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengemban kepercayaan dan perlindungan penduduk, baik di dalam maupun di luar wilayahnya.
Pemerintah sendiri mendapat wewenang untuk menjalankan tugasnya yang diatur dalam Hukum Nasional, yang mana Hukum Nasional berguna untuk menyelaraskan hubungan antara pemerintah dan penduduk dalam sebuah wilayah negara yang berdaulat, mengembangkan dan menegakkan kebudayaan nasional yang serasi agar terdapat kehidupan bangsa dan masyarakat yang rukun, sejahtera dan makmur.[4]

Hukum juga berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Di sini, PSK ditempatkan sebagai subjek yang bersalah atas perbuatan atau pekerjaan yang mereka jalani. Upaya perlindungan di sini diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum memadai bagi PSK (khususnya perempuan yang melacurkan sebagai subjek hukum bukan atas dasar pekerjaan yang dilakukan). Adapun upaya itu antara lain meliputi:
1.  Perlindungan dari pemerintah serta pihak lainnya,
2.  Pelayanan kesehatan atau medis yang layak,
3.  Penanganan secara khusus mengenai kegiatan PSK,
4.  Pendampingan dan bantuan hukum (bila ada),
5.  Bimbingan kerohanian,
6.  Terapi pemulihan kejiwaan,
7. Kerahasiaan Identitasnya.
SANGKSI PIDANA DAN MASALAH PENEGAKAN HUKUMNYA.
Seperti kita ketahui bersama, praktek/ bisnis prostitusi di kota metropolitan seperti jakarta di lokasi-lokasi tertentu, sekarang ini sudah secara gamblang/terang-terangan beroprasi ditengah-tengah masyarakat, bahkan dalam menjalankan bisnisnya para pelaku praktek prostitusi seolah-olah tidak takut terhadap adanya penindakan hukum oleh aparat, maupun adanya reaksi keras dari masyarakat yang menolak adanya praktek prostitusi tersebut. Sanksi pidana dalam hukum positif di indonesia yang mengatur tentang para pelaku pebisnis praktek prostitusi secara jelas dan tegas termuat dalam pasal Pasal 506 KUHP yaitu yang berbunyi: ”barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian diancam hukuman paling lama satu tahun”. artinya unsur-unsur perbuatan seseorang yang melakukan perbuatan menjalankan bisnis praktek prostitusi (mucikari/germo/mami) secara jelas dan tegas sudah seharusnya dapat terjaring delik pidana sebagai mana pasal 506 KUHP tersebut, namun pada kenyataannya praktek tempat pelacuran/prostitusi tetap saja marak dan tumbuh subur terutama dikota-kota metropolitan seperti Jakarta.
Sedangkan untuk pelaku praktek prostitusi (para wanita PSK) dapat terjaring dengan Perda DKI yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1988, dalam ketentuan pasal 27 dan 28 tentang sanksi hukuman yang “melarang bagi siapa saja berbuat asusila dimasyarakat”, sanksi yang dikenakan adalah hukuman selama 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan. Namun ironisnya para Wanita pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut tetap saja dapat menjalankan Profesinya tampa adanya penindakan dari pihak-pihak terkait, walaupun secara jelas dapat diketahui bahwa para PSK tersebut telah melakukan Unsur-unsur perbuatan yang masuk dalam ketentuan Perda tersebut.
Menurut teori hukum dari Soejono Soekamto dalam penegakan hukum terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi berhasil/ tidaknya penegakan hukum Itu sendiri yaitu:
1. Faktor hukum yang ditegakkan itu sendiri.
2. Faktor petugas, yaitu aparatur penegak hukumnya.
3. Faktor masyarakat dimana hukum itu berada.
4. Faktor kebudayaan.
Berkaitan teori/konsep hukum diatas, penulis tertarik untuk membahas dalam tulisan ini tentang teori hukum tersebut dengan keadaan empiris yang ada dimasyarakat, terutama factor petugas dan factor masyarakat yang dinilai penulis sangat mempengaruhi sulitnya penegakan hukum terkait dengan judul dari penulisan ini.
Mengapa penulis menilai factor petugas dan factor masyarakat sangat berperan dalam mempengaruhi sulitnya penegakan hukum terkait khususnya menyangkut praktek Prostitusi? Adapun alasan penulis adalah; bila dilihat dari factor hukum dan factor kebudayaan sebagimana teori hukum tersebut, dari sudut pandang hukum/factor Hukum, kepastian akan adanya hukum positif yang mengatur tentang praktek prostitusi dan sangksi pidananya telah jelas dan tegas sebagai mana tercantum dalam pasal Pasal 506 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1988,sehingga seharusnya factor hukum tidak dapat dijadikan sebagai alasan yang dapat menghambat penindakan terhadap praktek prostitusi tersebut. sedangkan dari sudut pandang factor kebudayaan, budaya dan norma masyarakat Indonesia pada umumnya tidak ada yang menghalalkan terjadinya praktek prostitusi tersebut, sehingga factor kebudayaan tidak dapat dijadikan sebagai argumen sebagai factor yang mempengaruhi sulitnya penegakan hukum khususnya menyangkut praktek Prostitusi.
Pelacuran bila kita lihat dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara khusus, sehingga secara kriminologis sulit untuk mengatakan bahwa pelacuran itu seebagai suatu kejahatan, sebab tidak menimbulkan korban. begitupula apabila dilhat delik-delik kesusilaan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Pasal 281 sampai pasal 303 ) khususnya pasal 296 dan pasal 506 Ktab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditunjukan pada Wanita Tuna Susila. melankan ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu para germo/muckari dan para calo. para germo dan calo dapay dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuh unsur-unsur pasal 296 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikanya sebagai pencrian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.[5] ini berarti bahwa palacuran apakah dia laki-laki atau perempuan bukan seorang penjahat dalam kualifikasi yuridis. akan tetapi hal ini bertentangan dengan sosiologi dari kejahatan (Sociological Difinition of crime) yakni, apa yang disebut dengan perbuatan jahat menurut norma-norrma sosial yang masih hidup dalam masyarakat, maka yang tidak dicantumkannya perbuatan melacur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak kepolisian sering menemukan kesulitan dalam menghadapi persoalan Wanita Tuna Susila. melihat ayat demi ayat ini, makaa menjadi jelas bahwa untuk Wanita Tuna Susila atau pelacuran dapat ditetapkan pasal 55 Jo pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), yaitu dilarang dan diancam oleh Undang-Undang ( Pasal 296 KUHP ) sebagai orang yang turut serata melakukan perbuatan (Medepleger)  atau membujuk melakukan perbuatan ( uitlokker ) atau kebiasaan.
Menerapkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang hukum Pidana ( KUHP ) melalui pasaL 55 yang disebutkan diatas tidak tepat, karena pasal 296 hanya ditujukan kepada para germo saja, dengan tujuan untuk mekmberantas rumah-rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran. dalam kenyataanya bahwa para pelacur bukan pemilik rumah-rumah bordil. melihat pasal 296, 297, 506 yang dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), yang berhubunan dengan prostitusi. ternyata mengenai si pelacur itu sendiri tidak tegas dinyatakan dalam hukum pidana.
sedangkan sebagaimana halnya dengan wanita pelacur, tamu yang mendatang Wanita Tuna Susila belum juga diatur secara tegas dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). melihat detik detik kesusilaan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yakni pasal 281 sampai pasal 303, amat sulit diterapkan pada wanita pelacur dan tamu yang datang mengunjunginya. bila hal tersebut akan dikenakan pada mereka, tentunyya dalam kasus yang sangat khusus. kejahatan terhadap kesusilaan yang  diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) buku II bab XIV, dari pasal 281 sampai dengan 303 adalah sebagai berikut :
1.             Pasal 281, diancam dengan hukuman, barang siapa dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada disitu bertentangan kehendaknya, melanggar kesusilaan diancam dengan pidana penjara. hal ini sulit diterapkan pada tamu karena dalam kenyatannya tamu yang mendatangi para pelacur melakukan hubungan klelamin dengan secara tertutup.
2.             Pasal 282, memuat ancaman hukuman, terhadapp mereka yang menyiarkan, mempertunjukan kepada umum, memasukan kedalam negeri atau dengan terang-terangan menawarkan tidak atas permintaan orang, tulisan atau gambar yang merusak kesusilaan.
3.             Pasal 283, memuat ancaman hukuman, kepada siapa yang memperlihatkan, menyerahkan, menawarkan baik suatu tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesusilaan maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan, kepada orang yang patut atau dapat didugaorang tersebut masih dibawah umur.
4.             Sedangkan dalam pasal 284, memuat ancaman hukuman,, kepada laki-laki atau perempuan yang beristri atau bersuami yang meellakukan perzinahan. juga ancaman itu ditunjukan kepada perempuan yang tidak bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedangkan diketahuinya, bahwa laki-laki yang melakukan hubbungan seksual dengan dia sudah beristri. kejahatan yang disebutkan dalam pasal ini, merupakan delik aduan (klacht delict)artinya, penuntutanya hanya dapat dilakukan bila ada bila ada pengaduan dari orang yang merasa drugikan baik suami atau istri atau wakilnya uang sah yang berpihak untuk mengadu. pasal ini memberikan kesempata pula untuk menarik kembali pengaduan tersebut, selama pemeriksaan dalam sidang belum dimulai.
5.             Pasal 285, membuat ancaman kepada seseorang yang melakukan perkosaan perempuan yang bukan istrinya. pasal ini tidaak mungkin dapat diterapkan, karena perempuan yang menjadi pelacur tidak pernah merasa terpaksa untuk melakukan hubungan seks dengan laki-laki yang datang karena kebanyakan para pelaku melakukan persetubuhan dilandasi oleh rasa suka sama suka, meskipun ada pemaksaan terhadap pelacurr untuk melakukan persetubuhan namun jumblahnya sangat sedikit dan jarang kita ditemui dlapangan. sehinga unsur paksaan tersebut dalam pasal yang ada sering terjadi, akan tetapi jika ada wanita yang ditipu untuk menjadi pelacur, maka hal yang sedemikian mungkin akan terjadi.
6.             Sedangkan pasal 286, memuat ancaman hukuman, kepada siapa yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya, sedangkan perempuan tersebut dalam keadaan pingsan.
7.             Pasal 287, memuat ancaman kepada siapa yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya, sedangkan diketahunya atau patut disangka bahwa perempuan tersebut belum patut umur atau belm pantas untuk dikawini, penuntutan dalam pasal ini hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan, kecuali bila umur perempuan tersebut belum mencapai 12 tahun, atau menimbulkan luka berat pada si korban.
8.             Pasal 288 memuat ancaman hukuman kepada siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan. yang patut disangkan bahwa perempuan itu belum pantas dikawini dan perbuatan itu menimbulkan luka-luka.
9.             Pasal 289 memuat ancaman hukuman kepada siapa yang melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa membiarkan perempuan itu mendapat luka-luka.
10.         Pasal 290 memuat ancaman hukuman kepada siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau patut disangka belum cukup 15 tahun, juga perbuatan pembujuk diancam dalam pasal ini dengan hukuman penjara.
11.         Pasal 291 menurut ancaman hukuman yang lebih berat lagi bila perbuatan-perbuatan tersebut pada pasal-pasal diatas, mengakibatkan luka-luka berat atau matinya si korban.
12.         Pasal 292 memuat ancaman hukuman kepada orang yang sudah sampai umur, yang melakukan perbuatan homo seksual erhadap anak yang belum cukup umur.
Melihat pasal-pasal yang ada, amat sukar didapatkan bukti-bukti dalam menindak para  tamu yang datang ketempat-tempat pelacuran, sehingga setiap razia dan penertiban pelacuran oleh alat-alat negara, hampir-hampi tidak pernah ada tamu yang mengunjungi pelacuran tersebut ditangkap, jika berdasarkan pasal-pasal kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tersebut diatas,  meskipun demikian permasalahan penegakan hukum terhadap prositusi di jakarta tetap dapat ditertibkan serta ditindak melalui Perda no. 11 tahun 1988 yang dipengaruhi oleh perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertibanumum di jakarta sebaaimana diatur dalam pasal pasal 42 : ayat (1) setiap orng dilarang bertngkah laku dan atau berbuat asusila dijalan, jalur hijau, taman atau tempat-tempat umum lainya. ayat (2) setiap orang dilarang  : a. menyuruh, mempasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk bmenjadi penjaja seks komersial. b. menjadi penjaja seks komersial. c. memakai jasa seks komersial.[6] pasal 43 : setiap orang atau baban dilarang menyedakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.[7] dalam uu ini menjelaskan bahwa kegiatan ini menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk mejadi penjaja seks komersial pada umumnya dikenal sebagai germo. serta menjadi pejaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik yang berasal dari dalam negri maupun luar negri, yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan wanit tuna susila (WTS), pera tuna susila (gigolo) atau penikmat jasa pelacur, waria tuna susila, yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapat imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa merupakan suatu pidana kejahatan, yang perlu ditekankan dalam dalam penjelasan uu ini dalam menangkap serta menindakan prostitusi berupa seseorang seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapat imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa. Aturan pidana terhadap pasal ini terdapat pada pasal 63 ayat (1) setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), paal 18, pasal 22 hurup a, hurup c, pasal 42 ayat (2) hurup a,b,c pasal 44, pasal 45, pasal 47 ayat (1) huruf c, pasal 53, pasal 54, pasal 54 ayat (1) pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman pidana sesua dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan.[8]
dengan hukuman sebagai mana yang di jelaskan pada pasal 61 ayat (2) uu no 8 tahun 2007 “ setiap orang atau badan yang yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (4), ayat(8), pasal 3 huruf a, huruf f, huruf k, pasal 4 ayat (1), ayat(3), pasal 7 ayat (2), pasal 10 pasal 11 ayat(2), pasal 12 hurup c , huruf f, pasal 13 ayat (1), ayat(2), pasal 14 ayat (3), pasal 15, pasal 22 huruf d, huruf e, pasal 28 ayat (1), pasal 29 ayat (1) huruf c, ayat (4), pasal 30 ayat (1), pasal 31 ayat (2), ayat (3), pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 36 ayat (1), ayat (2), pasal 38 huruf c, pasal 40 huruf a, pasal 42 ayat (2) huruf b, huruf c, pasal 46,pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 48, pasal 49, pasal 52 ayat 1), ayat (3), pasal 55 dan pasal 56 dikenakan ancaman pidana kurang pali8ng singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak rtp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)”[9]
Dari semua persoalan tersebut bla dilihat pada masa sekarang ini, perlu menyempurnakan atau membuat peraturan perundang-undangan hukum pidana atau KUHP yang baru karena yang berlaku sekarang ini merupakan peninggalan penjajah belanda yang sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan jaman. apabila kita lihat pasal 296 dan pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak ditujukan kepada pelacur akan tetapi ditujukan kepada germo dan calo, sedangkan germo dan calo tersebut tidak diambil tindakan. padahal secara nyata telah melanggar pasal tersebut. oleh karena tidak tepat jika melakukan penertiban prostitusi dengan menggunakan pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak dapat lagi memfasilitasi permasalahan prostitusi di jakarta maupun di daerah lain di indonesia.
namun perlu juga dicarikan suatu solusi dari pemerintah pusat untuk mengatasi masalah prostitus tersebut di indonesia, untuk dapat membuat peratutan pdana yang dapat memfasilitasi masalah prostitusi di indonesia saat ini. karena peraturan yang ada hanya mengatur secara khusus (lex spesialis) terhadap daerah tertentu yang tidak bisa dterapkan didaerah lain. dalam perda no. 8 tahun 2007 inipun masih kita temui permasalahan dalam mengidentifikasi pekerja seks komersial itu sendiri. larangan untuk menjadi penjaja seks komersial tanpa adanya rumusan tempat akan menombulkan kesulitan dalam pelaksanaanya. bagaimana pihak pemprov DKI ini mengetahui siapa-siapa penjaja seks? atas dasar apa pemprov DKI akan menangkap mereka-mereka yang dituduh menjadi pekerja seks. ketidak jelasan ini akan menimbulkan masalah salah tangkap dan kekerasan pada warga yang tidak bersalah. bila pekerjaan sebagai perekjja seks itu dilarang dijalanan atau tempat terbuka lainya, pemprov DKI bisa jadi akan mudah mengontrolnya. lalu komersial yang tertutup rapi. memang ada dilema disini namun jika tidak keinginan dan ketegasan para penegak hukum untuk menindak prostitusi di jakarta mungkin angka yang menjadi pusat pelacuran di indonesia. oleh sebab itu diperlukan suatu keseriusan para penegak hukum dalam menanggulangi serta menertibkan masalah prostitusi tersebut karena penegakan hukum terhadap pelakukan prosttusi di jakarta hanya dimungkinkan dengan perda ini.
1. Faktor Petugas.
Dari kacamata penulis ditambah dengan data-data yang didapat oleh penulis tentang prostitusi dijakarta, tumbuh suburnya praktek prostitusi di jakarta adalah karena adanya beking/ perlindungan dari aparat penegak hukum terhadap lokasi prostitusi tersebut sehingga seolah-olah pelaku bisnis haram tersebut kebal akan hukum, disamping itu, adanya kolusi (setoran uang secara rutin) dari para pelaku bisnis prostitusi di jakarta terhadap aparat hukum, mulai dari petugas lapangan, kapolsek, dinas pol PP, dll sampai jenjang diatasnya turut memperburam penegakan hukum terhadap bisnis pelacuran tersebut. Dari uraian diatas dapat kita ketahui bahwa Factor petugas sangat berperan besar dalam menentukan berhasil / tidaknya penegakan hukum di bidang praktek prostitusi tersebut.
2. Factor Masyarakat
Sikap acuh dari sebagian masyarakat jakarta terhadap adanya praktek prostitusi disekitar lingkungannya sangat berperan dalam berkembangnya praktek prostitusi tersebut, hal tersebut dikarnakan tidak adanya penolakan/gejolak menentang dari masyarakat terhadap bisnis pelacuran, diterjemahkan oleh para pebisnis praktek asusila tersebut sebagai suatu restu dari masyarakat sekitar tempat prostitusi atas boleh beroprasinya bisnis haram tersebut. Selain hal diatas, terdapat beberapa kelompok masyarakat disekitar tempat prostitusi tersebut yang mendukung adanya bisnis praktek prostitusi tersebut berada di daerahnya, hal tersebut dikarnakan para kelompok masyarakat tersebut merasa diuntungkan dengan adanya bisnis haram tersebut, dimana bila dilihat secara empiris, dengan adanya praktek prostitusi di suatu lokasi, maka keadaan roda ekonomi masyarakat sekitar lokasi tersebut lebih berjalan secara dinamis,karena banyak masyarakat yang mengambil kesempatan dengan mengais rejeki/bermata pencaharian (membuka warung, jual rokok, menjadi tukang parkir, atau bekerja di tempat prostitusi sebagai petugas kebersihan, dll) di tempat lokasi bisnis prostitusi tersebut. Sehingga secara umum masyarakat sekitar tempat lokasi praktek prostitusi tersebut merasa diuntungkan dengan adanya praktek prostitusi tersebut diwilayahnya, sehingga penerapan hukum positif akan sulit dipaksakan dikarnakan dimungkinkannya terjadinya penolakan dari masyarakat yang merasa diuntungkan dari praktek prostitusi tersebut atas diberlakukannya penerapan hukum tersebut.
PROSTITUSI DILIHAT DARI SUDUT PANDANG SOSIOLOGI.
Menurut teori sosiologi, yang dikemukakan oleh Prof Rony Nitibaskara, tentang konsep bahwa”setiap kejahatan/prilaku penyimpangan mempunyai fungsi/tugas dalam masyarakat dimana salah satu fungsinya adalah sebagai alat Penyeimbang” Maksudnya dalam setiap perbuatan kejahatan selain ada pihak yang dirugikan, terdapat pula pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya kejahatan tersebut. Berkaitan dengan penulisan ini penulis mencoba memberikan contoh kongkrit dari teori sosiologi diatas dikaitkan dengan praktek bisnis prostitusi. Sebagaimana telah diuraikan dalam paragraf terdahulu,praktek prostitusi memang sangat bertentangan dengan norma-norma normatif dan norma-norma agama, namun terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang diuntungkan dengan adanya praktek prostitusi tersebut, yaitu masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi praktek prostitusi tersebut yang mancari mata pencaharian disekitar lokasi pelacuran tersebut. Selain kelompok masyarakat tersebut terdapat juga oknum-oknum petugas hukum yang mendapatkan keuntungan dengan adanya kolusi (setoran uang rutin sehingga mendapatkan uang setoran) dari para pelaku bisnis prostitusi dengan kesepakatan bahwa praktek bisnis prostitusi yang dikelolanya terbebas dari tindakan-tindakan hukum.
SOLUSI PENEKAN PROSTITUSI
manusia walaupun pada umumnya dilahirkan seorang diri, namun iya mempunyai naluri untuk selalu hidup dengan oranh lain, naluri ini yang dinamakan  gregariousnes. didalam hubungan antara manusia dengan manusia lain, yang penting adalah reaksi yang timbul sebagai akibat dari hubungan-hubungan tadi. reaksi tersebutlah yang menyebabkan bahwa tindakan seorang manusia lain yang berada di sekelilingnya, dan membentuk kelompok-kelompok sosial atau social group didalam kehidupan mausia. kelompok-kelompok sosial tadi merupakan satu-kesatuan manusia yang hidup bersama, oleh karenanya ada hubungan antara mereka. hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang salongh berpengaruh dan juga suatu kesadaran untuk saling tolong menolong, dengan demikian maka suatu kelompok masyarakat mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
1. setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan bagian dari kelompok yang bersangkutan.
2. adanya hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainya (interaksi).
3. terdapat satu faktor atau beberapa faktor yang dimiliki oleh warga kelompok itu, sehingga hubungan yang sama, tujuan yang sama, ideologi yang sama, politik yang sama, dan lain-lain.
4. ada struktur.
5. ada peragkat kaedah-kaedah.
6. menghasilkan system tertentu.[10]
Sampai saat ini memang belum ada formula yang pas dan  ampuh untuk menyelesaikan masalah  prostitusi. Bahkan menutup lokalisasi sekalipun tidak menjadi jalan keluar yang efektif karena justru akan menimbulkan persoalan baru. Namun beberapa pemikiran dibawah ini mungkin bisa dipikirkan sebagai solusi:
Menggunakan istilah yang sepadan, jika ada istilah Wanita Tuna Susila (WTS) sebagai penjual layanan seks komersial  harusnya juga  ada istilah  Pria Tuna Susila (PTS) sebagai pengguna layanan seks komersial sebagai padanan. Jika kemudian sebutannya Pekerja Seks Komersial juga ada istilah Pengguna Seks Komersial. Meski kelihatannya sepele ini merupakan bentuk pandangan yang berbeda terhadap permasalahan prostitusi. Artinya baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam prostitusi mempunyai kedudukan yang sama untuk ‘disalahkan’, termasuk diberi label yang sama (tidak bermoral, tuna susila, dsb). Jika paradigmanya demikian bukan tidak mungkin jika para pemakai PSK liar juga harus dikejar-kejar,  ditangkap, diadili, bahkan jika perlu dikirim ke panti rehabilitasi. Ini mungkin akan berdampak secara psikologis kepada konsumen atau calon konsumen untuk berfikir ulang jika akan ‘jajan’. Pemerintah dalam menerapkan program penanggulangan prostitusi tidak menempatkan perempuan sebagai biang kerok masalah tetapi melihat secara porposional.  Sehingga pembinaan sosial, kesehatan dan  agama yang dilakukan tidak hanya disasarkan pada penjual tetapi juga pembeli. Para pemakai PSK juga harus mendapat pantauan karena mereka juga berpeluang besar untuk menularkan HIV Aids dan penyakit menular seksual lainnya pada istri dan janin. Pemerintah harus memiliki data yang meliputi  seluruh ‘stakeholder’ di bisnis prostitusi, apakah pekerja, mucikari, makelar, centeng-centeng sampai pemakai jasa mereka. Dengan demikian pembinaan tidak hanya sasaran para PSK tetapi seluruh stakeholder. Sehingga jika ada anggapan penting menyadarkan PSK untuk kembali ke jalan yang benar, lebih penting lagi adalah menyadarkan pengguna PSK untuk  juga insyaf. Ibarat jual beli jika tidak ada pembeli maka penjual akan berfikir ulang untuk berjualan.  
Pendekatan terhadap permasalahan prostitusi yang lebih holistik mengingat masalahnya yang begitu kompleks. Perlu ada kerjasama yang sinergi antar wilayah yang menjadi pengirim serta wilayah penerima/penyalur, sehingga   bisa dilakukan upaya pencegahan atau pemulihan/penanggulangan.  Memang tidak penting mencari siapa yang salah atau yang benar dalam hal ini. Yang terpenting dalam penanggulangan prostitusi adalah bagaimana pemerintah menggunakan cara berfikir yang lebih adil dan tidak hanya merugikan salah satu pihak.  


[1] Kartini Kartono, 2001,Patologi Sosial,Jakarta: Rajawali, Hal. 185.

[2] Soedikno Mertokusumo, 1991,Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, Hal.10
[3] ibid
[4]Prajudi Admosudirdjo, Juni 1988, Hukum Administrasi Negara,Cetakan kesembilan (Revisi),Jakarata: Ghalia Indonesia, Hal. 12.
[5] kitab undang undang hukum pidana, permata press, jakarta
[6] perda no. 8 tahun 2007
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] ibid
[10] soerjono soekanto, pokok-pokok sosiologi hukum, (jakarta : raja grafindo persada, 1980), hal. 73

Tidak ada komentar:

Posting Komentar