Rabu, 05 September 2012


Dear Mrs.aisha
Thank you for instructing us to the above matter .you have requisted a legal opinion concering your debt repayment issue and its legal strategy with regard to the contract.
Our opinions and advice set forth below are based upon your accont of the circumstances  giving rise to this dispute,a summary of wich is as follows.
Based on your information ,we understand  that you  got owed to mr.hanafi  in the amount  of IDR 100.000.000- in which its was duile to be repaid on 25 april 2012.mr hanafi on the due date agreed that you could justr repay Rp.85.000.000-.but sunddely Mr hanafi. On 30 april 2012 demanded repayment of the whole Rp.100.000.000.-
The legal issue seems to be an inconsistency of amendment agreement performance, known as wanprestatie (dutch) regarding  his agreement in which mr. hanafi was agreed to change the bill into in the amount of IDR.85.000.000.-
The section which is relevant for present purposes provides that mr Hanafi cannot change his amendment agreement (clause) he already decided regarding the repayment discount .
The  section makes express reference to push mr. hanafi to accept your repayment based on his own deision that you could just repay Rp.85.000.000-cause of no compulsion the rein but purely based  on his willingness.
As the law stands at present ,the Indonesia civil code stipulates:
Article 1337:
A cause is not permissible if it is by law, or if it violates good conduct ,or public order .
Article 1388 .
1. all legally executed agreements shall bind the individuals who have concluded them by law.
2. They cannot be revoked otherwise than by mutual agreement ,or pursuant to reasons which are legally declared to be sufficient
3. They shall be executed in good faith

Referring to previos case or court verdict that party who breach the agreement he made was convicted of violating  the contract to fulfill the which have been made We have not  found cases or interpretation of this law which argue that a change was based on mutual consent can be canceled moreover unilaterally.

herewith above an agreement is completed on 25 april 2012, so other claim after 25 april is not  agreeable.
herewith the said case is according to jurisprudence as below: .......

We therefore believe that you are in the right side and protected by law. however, problem may arise is:
In the event of the agrement and its change was supported by written clause or witnessed by two peoples then you are under the legal protection. but ,in the event of there are no supporting proof the case seems to be herder to be settled. In light of the aforesaid, you have several courses of action/alternatives/ options open to you.
1. We can in   vite him to settle the case through deliberate amicable way.
2. We can also sue him in cuort with the risk of defeat if we do not have any supporting proof eligible witnesses under the law.onvenience. Please contact 
Thanks your trust to us.
I await instruction at your earliest convienience. Please contact us if you have any questions about the matter here discussed, or any other issues. 
                   Saturday,15 Juny, 2012 
Best regard

Mr. Dadang Sumarna, SH

 Mr. Dimas wicaksono, SH
  
Mr. Aziz Fahri Pasaribu, SH

Mr. Kalimi, SH

Dear Mrs.aisha
Thank you for instructing us to the above matter .you have requisted a legal opinion concering your debt repayment issue and its legal strategy with regard to the contract.
Our opinions and advice set forth below are based upon your accont of the circumstances  giving rise to this dispute,a summary of wich is as follows.
Based on your information ,we understand  that you  got owed to mr.hanafi  in the amount  of IDR 100.000.000- in which its was duile to be repaid on 25 april 2012.mr hanafi on the due date agreed that you could justr repay Rp.85.000.000-.but sunddely Mr hanafi. On 30 april 2012 demanded repayment of the whole Rp.100.000.000.-
The legal issue seems to be an inconsistency of amendment agreement performance, known as wanprestatie (dutch) regarding  his agreement in which mr. hanafi was agreed to change the bill into in the amount of IDR.85.000.000.-
The section which is relevant for present purposes provides that mr Hanafi cannot change his amendment agreement (clause) he already decided regarding the repayment discount .
The  section makes express reference to push mr. hanafi to accept your repayment based on his own deision that you could just repay Rp.85.000.000-cause of no compulsion the rein but purely based  on his willingness.
As the law stands at present ,the Indonesia civil code stipulates:
Article 1337:
A cause is not permissible if it is by law, or if it violates good conduct ,or public order .
Article 1388 .
1. all legally executed agreements shall bind the individuals who have concluded them by law.
2. They cannot be revoked otherwise than by mutual agreement ,or pursuant to reasons which are legally declared to be sufficient
3. They shall be executed in good faith

Referring to previos case or court verdict that party who breach the agreement he made was convicted of violating  the contract to fulfill the which have been made We have not  found cases or interpretation of this law which argue that a change was based on mutual consent can be canceled moreover unilaterally.

herewith above an agreement is completed on 25 april 2012, so other claim after 25 april is not  agreeable.
herewith the said case is according to jurisprudence as below: .......

We therefore believe that you are in the right side and protected by law. however, problem may arise is:
In the event of the agrement and its change was supported by written clause or witnessed by two peoples then you are under the legal protection. but ,in the event of there are no supporting proof the case seems to be herder to be settled. In light of the aforesaid, you have several courses of action/alternatives/ options open to you.
1. We can in   vite him to settle the case through deliberate amicable way.
2. We can also sue him in cuort with the risk of defeat if we do not have any supporting proof eligible witnesses under the law.onvenience. Please contact 
Thanks your trust to us.
I await instruction at your earliest convienience. Please contact us if you have any questions about the matter here discussed, or any other issues. 
                   Saturday,15 Juny, 2012 
Best regard

Mr. Dadang Sumarna, SH

 Mr. Dimas wicaksono, SH
  
Mr. Aziz Fahri Pasaribu, SH

Mr. Kalimi, SH

Dear Mrs.aisha
Thank you for instructing us to the above matter .you have requisted a legal opinion concering your debt repayment issue and its legal strategy with regard to the contract.
Our opinions and advice set forth below are based upon your accont of the circumstances  giving rise to this dispute,a summary of wich is as follows.
Based on your information ,we understand  that you  got owed to mr.hanafi  in the amount  of IDR 100.000.000- in which its was duile to be repaid on 25 april 2012.mr hanafi on the due date agreed that you could justr repay Rp.85.000.000-.but sunddely Mr hanafi. On 30 april 2012 demanded repayment of the whole Rp.100.000.000.-
The legal issue seems to be an inconsistency of amendment agreement performance, known as wanprestatie (dutch) regarding  his agreement in which mr. hanafi was agreed to change the bill into in the amount of IDR.85.000.000.-
The section which is relevant for present purposes provides that mr Hanafi cannot change his amendment agreement (clause) he already decided regarding the repayment discount .
The  section makes express reference to push mr. hanafi to accept your repayment based on his own deision that you could just repay Rp.85.000.000-cause of no compulsion the rein but purely based  on his willingness.
As the law stands at present ,the Indonesia civil code stipulates:
Article 1337:
A cause is not permissible if it is by law, or if it violates good conduct ,or public order .
Article 1388 .
1. all legally executed agreements shall bind the individuals who have concluded them by law.
2. They cannot be revoked otherwise than by mutual agreement ,or pursuant to reasons which are legally declared to be sufficient
3. They shall be executed in good faith

Referring to previos case or court verdict that party who breach the agreement he made was convicted of violating  the contract to fulfill the which have been made We have not  found cases or interpretation of this law which argue that a change was based on mutual consent can be canceled moreover unilaterally.

herewith above an agreement is completed on 25 april 2012, so other claim after 25 april is not  agreeable.
herewith the said case is according to jurisprudence as below: .......

We therefore believe that you are in the right side and protected by law. however, problem may arise is:
In the event of the agrement and its change was supported by written clause or witnessed by two peoples then you are under the legal protection. but ,in the event of there are no supporting proof the case seems to be herder to be settled. In light of the aforesaid, you have several courses of action/alternatives/ options open to you.
1. We can in   vite him to settle the case through deliberate amicable way.
2. We can also sue him in cuort with the risk of defeat if we do not have any supporting proof eligible witnesses under the law.onvenience. Please contact 
Thanks your trust to us.
I await instruction at your earliest convienience. Please contact us if you have any questions about the matter here discussed, or any other issues. 
                   Saturday,15 Juny, 2012 
Best regard

Mr. Dadang Sumarna, SH

 Mr. Dimas wicaksono, SH
  
Mr. Aziz Fahri Pasaribu, SH

Mr. Kalimi, SH

Sabtu, 09 Juni 2012



GENG MOTOR KEJAHATAN ATAU KENAKALAN

DADANG SUMARNA, SH
Mahasiswa Pasca Sarjana 
Magister Hukum 
UMJ

Anak adalah tulang punggung bangsa dan anak adalah generasi penerus bangsa. Kata-kata tersebut adalah suatu hal yang terus direproduksi dalam usaha-usaha untuk melindungi kepentingan dan hak-hak anak yang terjerat kasus hukum khususnya ditujukan pada criteria anak dengan usia di bawah 18 tahun yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan geng motor yang telah mengakibatkan korban jiwa . Betap sakralnya hak-hak anak ini dalam kata-kata di kalimat pembuka di atas sehingga anak terus diagungkan untuk menjadi tumpuan dan harapan dalam menyongsong hari esok Indonesia yang lebih baik . Ketika seorang anak ditempatkan dalam posisi yang bersifat sentral terlepas dari tindak pidana yang telah dilakukannya , sejatinya pula terhadap anak ini perlu adanya perlindungan akan hak-hak dasrnya . Termasuk hak untuk memajukan pola pikirnya serta khususnya memajukan hak seorang anak dalam pemenuhan akan standar pendidikan di Indonesia . Umumnya yang terjadi di masyarakat , yang berbuat kejahatan dan melanggar aturan maka akan dikenai hukuman yang biasa dipakai yakni penjara .Dan menjadi ironis jika hal tersebut terjadi pada anak-anak dengan usia di bawah 18 tahun dengan mengacu pada Undang-undang perlindungan anak harus merasakan penjara atar perbuatan pidana yang telah dilakukan yang tentunya mereka akan kehilangan hak-haknya yang terpenting yakni pendidikan , dan hal tersebut ini akan terjadi pada pelaku tindak pidana kekerasan geng motor yang para pelakunya masih berusia belasan tahun dan masih duduk di bangku SMU sehingga bila pidana penjara diberlakukan baginya maka tentu haknya akan pendidikan akan berkurang bahkan tidak akan terpenuhi . Jika kita menunjuk definisi Geng Motor sebagai suatu definisi yang mutlak atau sebagai definisi yang telah berdiri sendiri maka tentunya kita akan mendapat kesulitan mengingat kata Genk Motor itu sendiri adalah suatu kalimat yang tak dapat didefinisikan sabagai satu arti yang mutlak,kecuali jika kita melihat definisi Geng Motor ini secara terpisah.
            Melihat fenomena yang terjadi belakangan ini mengenai aksi ulah para Geng Motor yang dalam salah satu ulahnya telah menewaskan salah seorang Pegawai Negeri Sipil dan masih banyak ulah-ulah geng motor ini dalam mengganggu ketertiban masyarakat, selain mencelakai atau membahayakan nyawa dan keselamatan orang lain juga mereka merusak fungsi dari fasilitas public. Yang nyata-nyata dari kesemuanya itu telah benar-benar dirasakan masyarakat sebagai  perbuatan yang sangat tidak patut dilakukan hingga pihak Kepolisian yang merupakan salah satu sub system dari keseluruhan system peradilan pidana[1] harus bertindak ekstra cepat dalam menanggulangi masalah geng motor ini,salah satunya adalah pembentukan tim yang khusus dibentuk oleh pihak kepolisian khususnya di wilayah kota Bandung yang diyakini orang bahwa kota Bandung adalah asal muasal munculnya geng motor dari semua segi atau hal yang sering dilakukan geng motor itu sendiri terlepas dari perbuatan yang wajar dan perbuatan yang nyata-nyata telah meresahkan masyarakat_untuk menanggulangi aksi kekerasan yang dilakukan oleh geng motor ini ternyata telah membuahkan hasil dengan telah ditangkapnya pelaku kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban.
            Maka dengan itu , setidaknya setelah didapatnya pelaku geng motor yang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang tak bersalah tersebut diatas , dapat pula sedikit terkuak mengenai seluk beluk geng motor ini dimulai dari eksistensinya sebagai sebuah kumpulan orang dalam masyarakat yang memiliki hobi yang sama dalam hal motor hingga hal apa atau perbuatan apa saja yang telah dilakukannya sebagai suatu kumpulan orang dalam sebuah masyarakat yang sengaja diatur untuk suatu tujuan tertentu  hingga dari kedua arti geng motor dalam sudut pandang kumpulan masyarakat yang beberapa waktu lalu melakukan aksi yang sangat controversial karena aksinya tersebut dengan melakukan kekerasan berupa penganiayaan terhadap orang lain hingga meninggal dunia dapat mempermudah pihak Kepolisian sebagai penegak hukum melalui kebijakannya dalam menegakkan norma-norma sentral dalam masyarakat dapat terwujud hingga ketertiban ,perlindungan ,pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksanakan tanpa kecuali.
            Lalu dengan terkuaknya seluk beluk geng motor tersebut sebagai suatu kumpulan orang dalam masyarakat setidaknya pula dapat diketahui bahwa sebenarnya anggota geng motor atau para pelaku yang melakukan aksi kekerasan dengan cara penganiayaan terhadap orang lain hingga meninggal dunia tersebut , ternyata kebanyakan dari usia mereka yang terlibat adalah masih berusia belasan tahun dan kebanyakan pula dari mereka masih tercatat sebagai siswa Sekolah Menengah Umum di wilayah kota Bandung.
            Dengan mengingat usia anggota geng motor serta para pelaku kekerasan yang menamakan dirinya sebagai anggota geng motor tersebut yang masih relative berusia belasan tahun dan masih duduk di bangku SMU , tak pelak lagi usaha berbagai pihak tertentu yang dalam hal ini para sub-sub system khususnya pihak kepolisian, mulai mengembangkan penyelidikkanya sebagai upaya dalam mencegah agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari maka pihak kepolisian dengan langkah preventifnya mengadakan kerja sama dengan semua sekolah di semua wilayah yang terjangkit aksi kekerasan geng motor ini termasuk dengan instansi pemerintah yang mengurusi hal pendidikan yang tak lain ialah Dinas Pendidikan itu sendiri.
            Dan jika pun permasalahan aksi kekerasan geng motor ini yang merupakan suatu perkara yang bersifat regional Jawa Barat khususnya kota Bandung semakin merebak hingga mengganggu stabilitas keamanan nasional , tentunya kemungkinan besar peranan geng motor sebagai suatu kumpulan orang dalam masyarakat dan juga kumpulan orang dalam masyarakat sebagai wujud dari kebebasan berserikat dan berkumpul yang diatur oleh konstitusi dapat dan sangat mungkin dikultuskan sebagai perkumpulan yang bertujuan untuk menciptakan keonaran terlepas dari hal baik apa saja yang telah dilakukan oleh geng motor yang tidak pernah terlibat dalam suatu aksi kekerasan Memang bisa dikatakan sangat dramatis jika kita mengingat bahwa para pelaku aksi kekerasan yang dilakukan oleh geng motor ini kebanyakan berusia belasan tahun atau masih duduk di bangku SMU yang rata-rata diantara mereka yang masih duduk di bangku SMU tersebut usianya berkisar antara 15 hingga 17 tahun dan tidak menutup kemungkinan usia SMU sekarang mencapai usia 18 tahun . Tentunya , ceritanya akan menjadi lain lagi jika usia seorang pelaku aksi kekerasan geng motor tersebut telah melewati usia 16 tahun yang berarti hal tersebut secara ketentuan undang-undang hukum pidana dapat dikenai ancaman pidana itu sendiri.Dan ceritanya pula akan berlainan lagi jika usia pelaku berumur 16 tahun dan tentunya pula jika melihat ketentuan mengenai batasan usia ,usia tersebut belum dapat dikenai pertanggung jawaban pidana.Dan diantara kedua cerita batasan umur menurut KUH Pidana tadi , maka penulis setidaknya melihat kondisi pelaku yang katakanlah telah berusia lebih dari 16 tahun yang berarti tentunya dapat dikenai ancaman pidana, akan tetapi melihat segi lain dengan mengingat bahwa pelaku tersebut masih duduk di bangku SMU  yang dilihat dari kondisi psikologisnya masih labil dan bahkan ,ketika dia sedang berada dalam pemenuhan hak-haknya dalam hal pendidikan , dia harus terpaksa meninggalkannya dengan alasan harus mempertanggung jawabkan secara pidana terhadap apa yang telah dilakukannya.

Akan tetapi amatan penulis tersebut diatas setidaknya dapat ternegasikan kembali dengan melihat ketentuan dalam Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun dan belum kawin.Selain itu dalam ketentuan lain yang membahas tentang anak yakni dalam Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak,batasan usia anak adalah belum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin. Lalu dari kesemuanya itu, yakni dari kedua batasan dewasa menurut kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas, batasan usia yang pasti menurut Dadang Sukmawijaya untuk tindak pidana anak adalah 8 tahun. Batasan usia 8 tahun tersebut dalam hal tindak pidana anak di Indonesia memang sangat rendah dan kurang memperhatikan kondisi mengenai hal pemenuhan hak dasarnya sebagai warga Negara dalam pendidikan. Dari hal tersebut,diperparah lagi dengan hal bentuk ancaman pidana berupa pemenjaraan bagi pelaku tindak pidana yang berusia di bawah 18 tahun, ( kebanyakan pelaku kekerasan geng motor ini berusia 18 tahun ke bawah  dan pula masih mengenyam bangku pendidikan ) yang bukan merupakan solusi untuk membuat anak menjadi sadar atau lebih baik , maka justru dengan banyaknya anak yang ditahan , maka semakin banyak pula kejahatan-kejahatan yang akan terjadi di kemudian hari setelah si anak tersebut keluar.
Di sisi yang berbeda , pendapat lain mengemukakan bahwa solusi pemenjaraan bagi pelaku tindak pidana di bawah 18 tahun dapat menimbulkan stigma atau cap jahat , selain itu pidana penjara tidak dapat dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dan lebih tepat dipilih ancam,ancaman pidana yang tidak menimbulkan stigmatisasi , pidana denda , pidana dengan syarat , akan tetapi ancaman pidana tersebut bersifat mengfungsionalisasikan pada suatu hal yang memiliki dampak positif bagi anak sebagai pelaku tindak pidana Di sisi lain jika melihat fenomena geng motor dengan usia belasan tahun dengan pendapat tentang pertanggung jawaban pidana sebagai dasar dari adanya suatu kesalahan ,maka pelaku kekerasan yang dilakukan oleh anggota geng motor tadi yang terbukti bersalah oleh putusan pengadilan atas suatu perbuatan yang telah dilakukannya itu , tentunya pidana akan diberikan kepada si pelaku yang bersalah tadi danselain itu pidana tersebut pun harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi si pelaku , ini berarti harus ada kelonggaran / fleksibilitas bagi hakim dalam memilih sanksi pidana apa yang tepat bagi si terdakwa.
Mengenai solusi pemenjaraan bagi pelaku di bawah usia 18 tahun tersebut jika dilihat dari segi politik criminal yang tentunya dengan mempertimbangkan perkembangan zaman, solusi pidana penjara bagi pelaku tindak pidana dengan usia di bawah 18 tahun tersebut bersifat pembangunan terhadap hukum nasional,akan tetapi pembangunan hukum itu sendiri dapat bersifat kriminogen apabila :
1.Tidak direncanakan secara rasional.
2.Perencanaannya tidak seimbang.
3.Mengabaikan nilai-nilai cultural dan moral, serta
4.Tidak mencakup strategi perlindungan masyarakat yang integral.

                  Seperti yang telah diketahui bahwa pelaku tindak pidana kekerasan oleh geng motor ini rata-rata usianya masih belasan
 tahun dan kebanyakan pula dari mereka masih duduk di bangku SMU , maka setidaknya ancaman hukuman pidana yang akan diterapkan bagi pelaku tindak pidana kekerasan oleh geng motor ini yang masih berusia di bawah 18 tahun tidak mengurangi bahkan tidak menghilangkan hak-haknya dalam pemenuhan standar pendidikan di Indonesia sebagaimana yang telah diatur oleh konstitusi Republik Indonesia,UUD 1945 . Akan tetapi , jika melihatnya dari segi lain bahwa penegakkan hukum ( Law Enforcement )pun harus ditegakkan pula oleh para penegak hukum tanpa pengecualian . Adapun anggapan bahwa sanksi pidana yang diterima oleh pelaku itu hanya merupakan suatu segmen dalam pencegahan kejahatan di masyarakat dan juga sebagai upaya Situational Crime Prevention  yang menekankan pada usaha mengurangi kesempatan melakukan kejahatan yang serupa.
Meskipun demikian bahwa kebijakan integral dari masing-masing sub-sub system tentunya harus memperhitungkan dengan keadaan di sekitar pelaku tindak pidana geng motor dalam hal ini terutama , meskipun seorang pelaku tindak pidana dalam hal ini anggota geng motor dinyatakan telah bersalah , akan tetapi harus pula diperhatikan mengenai hak-haknya yang telah diatur oleh Negara terutama dalam hal pendidikan.Jadi meskipun seorang pelaku geng motor yang masih duduk di bangku SMU dinyatakan bersalah, bukan berarti hak-haknya dalam pemenuhan standar pendidikan dapat dikurangi atau bahkan hilang begitu saja.
Di lain hal mengingat bahwa meskipun berlaku pidana penjara bagi pelaku tindak pidana kekerasan oleh geng motor tersebut , harus dipertanyakan pula apakah dewasa ini atau lebih tepatnya efektifkah pidana penjara bagi para pelaku tindak pidana dengan usia belasan tahun yang sebenarnya masih membutuhkan pembinaan yang benar-benar matang selain dengan pidana penjara .
Istilah penjara dari segi hakikat pengertiannya memanglah sangat matang akan tetapi sesuai dengan keadaan sekarang dimana istilah pidana penjara bagi anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana hanya akan menimbulkan suatu stigmatisasi yang sangat kuat di masyarakat sebagai anak yang tidak tahu diri , criminal dan lain sebagainya.
Dan meskipun itu harus berlaku harus pula  ada alternative treatment bagi pelaku tindak kekerasan oleh geng motor maupun pelaku tindak pidana anak lainnya.Alternatif tersebut tentunya harus mengarah pada restorative justice bagi si anak dimana hukuman tidak melulu bersifat keadilan pembalasan  ( retributive ) akan tetapi harus bersifat hukuman  yang bersifat pemulihan .

KESIMPULAN
Dari uraian diatas,dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan pidana dalam hal ancaman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana geng motor yang masih berusia belasan tahun yang masih duduk di bangku sekolah ini pula setidaknya tidak bersifat mengurangi atau bahkan menghilangkan hak-haknya akan pemenuhan standar pendidikan nasional di Indonesia.
Selain itu meskipun pidana penjara harus berlaku bagi mereka ( pelaku kekerasan geng motor ) , maka pidana penjara yang memang harus berlaku adalah pidana penjara yang memang dibuat secara khusus untuk usia di bawaha 18 tahun dan pidana penjara yang berlaku ini pula harus berupa pidana penjara yang bersifat pemulihan secara mutlak terhadap kondisi si pelaku tindak pidana khususnya pelaku tindak pidana geng motor .
Dengan maraknya aksi kekerasan geng motor ini setidaknya pemerintah eksekutif dapat memikirkan tentang bagaimana caranya menanggulangi permassalahan serupa tanpa harus membubarkan geng motor,karena pada dasarnya geng motor ini dapat bersikap sebagaimana mestinya dan pula sesuai dengan hobinya jika ada suatu space atau lahan yang memfasilitasinya.
Istilah penjara dari segi hakikat pengertiannya memanglah sangat matang akan tetapi sesuai dengan keadaan sekarang dimana istilah pidana penjara bagi anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, hanya akan menimbulkan suatu stigmatisasi yang sangat kuat di masyarakat sebagai anak yang tidak tahu diri , criminal dan lain sebagainya hingga usaha pembinaan terhadap anak tersebut yang seharusnya dilanjutkan kembali setelah masa pidananya selesai akan terhambat karena stigmatisasi tersebut.
Dan meskipun hal tersebut harus berlaku dalam artian pidana penjara maka harus pula  disertai dengan adanya alternative treatment bagi pelaku tindak kekerasan oleh geng motor maupun pelaku tindak pidana anak lainnya.Alternatif tersebut tentunya harus mengarah pada restorative justice bagi si anak dimana hukuman tidak melulu bersifat keadilan pembalasan  ( retributive ) akan tetapi harus bersifat hukuman  yang bersifat pemulihan .
Jadi pada intinya , kesimpulan ini mentitik beratkan pada satu hal yakni bahwa pidana penjara bagia pelaku tindak pidana yang masih berusia di bawah 18 tahun khususnya bagi para pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh geng motor ini akan dirasakan kurang efektif karena justru akan menghentikan proses perkembangan pola pikir mereka terhadap pembinaan pendidikan mereka sendiri.

________________________________________
[1] IS.Heru Permana , Politik Kriminal,Universitas Atma Jaya,Yogyajarta 2007
[2] KANSIL,CST.,DRS,S.H,Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia,Balai Pustaka,Jakarta 1989
[3] Prof.Sudarto seperti yang dikutip oleh Prof.Dr.Barda Nawawi Arif,S.H, dalam Bunga Rampai Kebijakan
  Hukum Pidana,Citra Aditya Bakti,Bandung 2005
[4] Bunyi Pasal 2 Undang-undang No.2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[5] Bunyi pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
[6] Bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
[7] Dadang Sukmawijaya dalam jurnal media perlindungan anak RESTORATIVE.edisi VIII Volume III 2007
[8] Ibid.
[9] Dwidja Priyatno Loc.Cit.
[10] Prof.Simons seperti dikutp oleh Sofjan Sastrawidjaja dalam Hukum Pidana I,Armico,Bandung 1990
[11] Arief,Barda Nawai,Prof.Dr.,S.H.,Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Citra Aditya Bakti,Bandung 2005.
[12] Meningkatkan kriminalitas
[13] IS.Heru Permana , Politik Kriminal,Universitas Atma Jaya,Yogyajarta 2007
[14] Ibid



               PROSTITUSI DAN PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA

Dadang Sumarna, SH
Mahasiwa Pasca Sarjana Magister Hukum
UMJ

Masalah prostitusi memang sejak lama menjadi polemik. Jika dibiarkan makin tidak terkontrol, tetapi dilokalisir menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang pro mengkaitkan dengan hak ekonomi pelaku bisnis prostitusi sedangkan yang kontra menganggap  lokalisasi sebagai bentuk  legalisasi bisnis haram yang bertentangan dengan aspek moralitas  masyarakat.  Lokalisasi hanya satu dari beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menekan jumlah PSK, karena itulah satu-satunya indikator yang digunakan untuk mengukur berkembang tidaknya prostitusi di suatu wilayah. Diantaranya dengan mencatat rutin jumlah PSK, wisma dan mucikari. Dari aspek kuantitatif semacam ini sudah menunjukkan adanya perbedaan perlakukan pemerintah pada pihak-pihak yang bermain di bisnis prostitusi. Pemerintah punya catatan jumlah PSK atau mucikari yang dilokalisir, tetapi tidak pernah punya catatan tentang jumlah makelar pensuplai PSK apalagi jumlah konsumen pemakai jasa PSK meski ‘stakeholder’ tersebut sangat berkaitan  dengan  keberadaan para PSK. Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untukuang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK). Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya sendiri, misalnya seorang musisi yang bertalenta tinggi namun lebih banyak memainkan lagu-lagu komersil. Di Indonesia pelacur sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa prilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. Masyarakat dan kebudayaan pada dasarnya merupakan tayangan yang besar dari kehidupan bersama antar individu-individu manusia yang bersifat dinamis. Keduanya merupakan instrumen yang saling mempengaruhi satu sama lain, manusia atau masyarakat melahirkan budaya dan budaya membentuk manusia atau masyarakat. Masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, industrialisasi dan urbanisasi, memunculkan banyak masalah sosial dalam masyarakat.
Adaptasi dan kebingungan, kecemasan dan konflik-konflik, baik yang terbuka  dan eksternal sifatnya, maupun yang tersembunyi dan intern dalam batin sendiri. Pada gilirannya banyak orang mengembangkan tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma umum bahkan norma hukum yang sering disebut dengan problema sosial. Pembangunan sosial di Indonesia, hakekatnya merupakan upaya untuk merealisasikan cita-cita luhur kemerdekaan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasca kemerdekaan, kegiatan pembangunan telah dilakukan oleh beberapa rezim pemerintahan Indonesia. Mulai dari rezim Soekarno sampai presiden di era ini yakni Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono  yang terpilih dalam pemilihan umum langsung pertama. Namun demikian, harus diakui setelah beberapa kali rezim pemerintahan berganti, taraf kesejahteraan rakyat Indonesia masih belum maksimal, sehingga suatu upaya perlindungan yang diberikan juga belum maksimal. Pemenuhan taraf kesejahteraan sosial perlu terus diupayakan mengingat sebagian besar rakyat Indonesia masih belum mencapai taraf kesejahteraan sosial yang diinginkannya. Upaya pemenuhan kesejahteraan sosial menyeruak menjadi isu nasional. Asumsinya, kemajuan bangsa ataupun keberhasilan suatu rezim pemerintahan, tidak lagi dilihat dari sekedar meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi. Kemampuan penanganan terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial pun menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Seperti penanganan masalah; kemiskinan, kecacatan, pengemisan, keterlantaran, ketunaan sosial maupun korban bencana alam dan sosial Kehidupan bernegara pada saat ini tidak terlepas dari isu strategis yaitu era globalisasi yang berusaha mentransformasikan modernisasi ke segala aspek kehidupan. Jadi kita tidak bisa menutup mata atas pergaulan sekarang ini yang begitu bebas mengakses terang-terangan segala kultur barat secara subyetif, tanpa disadari dampak yang timbul pun cukup beragam untuk dianalisa. Kontribusinya pun riil akibat pergaulan bebas tanpa batas etika dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yaitu akan terlihat.
Mengingat salah satu problematika bangsa ini dalam kerangka hukum pidana pada umumnya dan hak asasi manusia pada khususnya. Yang kemudian sangat dipahami bahwa hukum hanya salah satu solusi dari sekian cara untuk menyelesaikan permasalahan bangsa ini, bukan berarti hukum adalah solusi yang paling solutif tanpa akan menimbulkan gejala-gejala baru yang akan dihadapi bangsa ini. Salah satu bentuk penyimpangan itu sendiri yang ingin penulis akan jadikan kajian suatu penelitian adalah makin meningkatnya perilaku tindak pidana asusila (palacuran) atau yang sering disebut dengan bentuk prostitusi, yang sering diperhalus dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) di negara kita tercita yaitu Indonesia, sebagai salah satu bentuk kegagalan dalam memberikan perlindungan dari negara terhadap penduduk. Fenomena prostitusi bukanlah hal yang baru dalam kehidupan masyarakat. Sejak dahulu sampai sekarang praktik kegiatan prostitusi sudah ada. Banyak istilah yang digunakan untuk menyebut pelaku dari prostitusi atau pelacur seperti: lonthe, sundal, wanita tuna susiala (WTS), dan pekerja seks komersial (PSK).
Menurut Kartono prostitusi itu sendiri adalah:  Bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola implus atau dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi, dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (promiskuitas), disertai eksploitasi dan komersialisasi seks, yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.[1]

Menurut Merton, bahwa struktur sosial dalam kenyataannya telah membuat orang-orang tertentu di masyarakat untuk bertindak menyimpang daripada mematuhi norma-norma sosial. Kejahatan ini banyak hal yang mempengaruhi di antaranya unsur-unsur ekonomi dan sosial memiliki peran atas perkembangan prostitusi. Banyak faktor dalam masyarakat yang membuktikan bahwa orang miskin terdesak kebutuhan ekonomi, maka kejahatan merupakan jalan untuk mendapatkan nafkah. Dalam hal ini menjadi PSK (pelacuran) jalan terdesak untuk menghasilkan uang, baik wanita maupun pria.
Kondisi sebagaimana di atas sangat tidak kondusif untuk terwujudnya cita-cita dan tujuan negara, sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
 “...untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”
Mengingat substansi pembangunan sejatinya diarahkan dengan maksud membangun manusia secara utuh, telah menjadikan pembangunan fisik meskipun penting, dan demi kesuksesan pembangunan manusia. Atau dengan kata lain, pembangunan fisik harus mengabdi dan berorientasi pada penciptaan kondusivitas demi terbangunnya manusia sebagai makhluk bermartabat paling tinggi.
Kebijakan pembangunan bermartabat manusia secara fungsional berlaku sama, antara penghargaan terhadap warga negara. Pertumbuhan populasi pelacuran di berbagai daerah, cenderung semakin meningkat. Penyebabnya antara lain adanya industrialisasi krisis ekonomi yang berkepanjangan yang menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran, adanya perubahan nilai-nilai sosial budaya dan pola hidup masyarakat akibat pengaruh globalisasi dan arus informasi. Meningkatnya PSK menggambarkan bahwa masih rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk yang sangat memprihatinkan dan kurangnya lapangann pekerjaan yang diberikan oleh pemerintah sehingga fenomena yang muncul salah satunya adalah meningkatnya prostitusi atau pelacuran atau PSK.
b.  Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum
Peranan hukum dalam pembangunan yang serba cepat saat ini sangat penting. Keterlibatan hukum yang semakin aktif dalam persoalan-persoalan kehidupan bangsa dan negara, membawa pengaruh pada penggunaan hukum  secara sadar dan aktif sebagai sarana menyusun tata kehidupan baru tersebut. Hal ini bisa dilihat dari segi pengaturan oleh hukum, baik dari segi legitimasinya maupun efektifitas penerapannya. Oleh karena itu paradigma yang muncul adalah pergeseran dari bagaimana mengatur melalui prosedur hukum ke arah bagaimana pengaturan itu, dengan tujuan agar dalam masyarakat timbul efek-efek yang memang dikehendaki oleh hukumfungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantun dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. disamping itu fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Pengertian perlindungan hukum menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah “Perbuatan (hal tahu peraturan) untuk menjaga dan melindungi subjek hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pada umumnya perlindungan hukum merupakan bentuk pelayanan kepada seseorang dalam usaha pemulihan secara emosional. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah:
“Suatu hal atau perbuatan untuk melindungi subjek hukum berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku disertai dengan sanksi-sanksi bila ada yang melakukan Wanprestasi”[2]
Pengertian perlindungan hukum juga menurut Soedikno Mertokusumo yang dimaksud perlindungan hukum adalah adanya jaminan hak dan kewajiban manusia dalam rangka memenuhi kepentingan sendiri maupun didalam hubungan dengan manusia lain.[3]
Kata perlindungan di atas menunjuk pada adanya terlaksananya penanganan kasus yang dialami dan akan diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku secara penal maupun non penal dan juga adanya kepastian-kepastian usaha-usaha untuk memberikan jaminan-jaminan pemulihan yang dialami. Hukum merupakan wujud dari perintah dan kehendak negara yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengemban kepercayaan dan perlindungan penduduk, baik di dalam maupun di luar wilayahnya.
Pemerintah sendiri mendapat wewenang untuk menjalankan tugasnya yang diatur dalam Hukum Nasional, yang mana Hukum Nasional berguna untuk menyelaraskan hubungan antara pemerintah dan penduduk dalam sebuah wilayah negara yang berdaulat, mengembangkan dan menegakkan kebudayaan nasional yang serasi agar terdapat kehidupan bangsa dan masyarakat yang rukun, sejahtera dan makmur.[4]

Hukum juga berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Di sini, PSK ditempatkan sebagai subjek yang bersalah atas perbuatan atau pekerjaan yang mereka jalani. Upaya perlindungan di sini diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum memadai bagi PSK (khususnya perempuan yang melacurkan sebagai subjek hukum bukan atas dasar pekerjaan yang dilakukan). Adapun upaya itu antara lain meliputi:
1.  Perlindungan dari pemerintah serta pihak lainnya,
2.  Pelayanan kesehatan atau medis yang layak,
3.  Penanganan secara khusus mengenai kegiatan PSK,
4.  Pendampingan dan bantuan hukum (bila ada),
5.  Bimbingan kerohanian,
6.  Terapi pemulihan kejiwaan,
7. Kerahasiaan Identitasnya.
SANGKSI PIDANA DAN MASALAH PENEGAKAN HUKUMNYA.
Seperti kita ketahui bersama, praktek/ bisnis prostitusi di kota metropolitan seperti jakarta di lokasi-lokasi tertentu, sekarang ini sudah secara gamblang/terang-terangan beroprasi ditengah-tengah masyarakat, bahkan dalam menjalankan bisnisnya para pelaku praktek prostitusi seolah-olah tidak takut terhadap adanya penindakan hukum oleh aparat, maupun adanya reaksi keras dari masyarakat yang menolak adanya praktek prostitusi tersebut. Sanksi pidana dalam hukum positif di indonesia yang mengatur tentang para pelaku pebisnis praktek prostitusi secara jelas dan tegas termuat dalam pasal Pasal 506 KUHP yaitu yang berbunyi: ”barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian diancam hukuman paling lama satu tahun”. artinya unsur-unsur perbuatan seseorang yang melakukan perbuatan menjalankan bisnis praktek prostitusi (mucikari/germo/mami) secara jelas dan tegas sudah seharusnya dapat terjaring delik pidana sebagai mana pasal 506 KUHP tersebut, namun pada kenyataannya praktek tempat pelacuran/prostitusi tetap saja marak dan tumbuh subur terutama dikota-kota metropolitan seperti Jakarta.
Sedangkan untuk pelaku praktek prostitusi (para wanita PSK) dapat terjaring dengan Perda DKI yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1988, dalam ketentuan pasal 27 dan 28 tentang sanksi hukuman yang “melarang bagi siapa saja berbuat asusila dimasyarakat”, sanksi yang dikenakan adalah hukuman selama 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan. Namun ironisnya para Wanita pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut tetap saja dapat menjalankan Profesinya tampa adanya penindakan dari pihak-pihak terkait, walaupun secara jelas dapat diketahui bahwa para PSK tersebut telah melakukan Unsur-unsur perbuatan yang masuk dalam ketentuan Perda tersebut.
Menurut teori hukum dari Soejono Soekamto dalam penegakan hukum terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi berhasil/ tidaknya penegakan hukum Itu sendiri yaitu:
1. Faktor hukum yang ditegakkan itu sendiri.
2. Faktor petugas, yaitu aparatur penegak hukumnya.
3. Faktor masyarakat dimana hukum itu berada.
4. Faktor kebudayaan.
Berkaitan teori/konsep hukum diatas, penulis tertarik untuk membahas dalam tulisan ini tentang teori hukum tersebut dengan keadaan empiris yang ada dimasyarakat, terutama factor petugas dan factor masyarakat yang dinilai penulis sangat mempengaruhi sulitnya penegakan hukum terkait dengan judul dari penulisan ini.
Mengapa penulis menilai factor petugas dan factor masyarakat sangat berperan dalam mempengaruhi sulitnya penegakan hukum terkait khususnya menyangkut praktek Prostitusi? Adapun alasan penulis adalah; bila dilihat dari factor hukum dan factor kebudayaan sebagimana teori hukum tersebut, dari sudut pandang hukum/factor Hukum, kepastian akan adanya hukum positif yang mengatur tentang praktek prostitusi dan sangksi pidananya telah jelas dan tegas sebagai mana tercantum dalam pasal Pasal 506 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1988,sehingga seharusnya factor hukum tidak dapat dijadikan sebagai alasan yang dapat menghambat penindakan terhadap praktek prostitusi tersebut. sedangkan dari sudut pandang factor kebudayaan, budaya dan norma masyarakat Indonesia pada umumnya tidak ada yang menghalalkan terjadinya praktek prostitusi tersebut, sehingga factor kebudayaan tidak dapat dijadikan sebagai argumen sebagai factor yang mempengaruhi sulitnya penegakan hukum khususnya menyangkut praktek Prostitusi.
Pelacuran bila kita lihat dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara khusus, sehingga secara kriminologis sulit untuk mengatakan bahwa pelacuran itu seebagai suatu kejahatan, sebab tidak menimbulkan korban. begitupula apabila dilhat delik-delik kesusilaan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Pasal 281 sampai pasal 303 ) khususnya pasal 296 dan pasal 506 Ktab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditunjukan pada Wanita Tuna Susila. melankan ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu para germo/muckari dan para calo. para germo dan calo dapay dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuh unsur-unsur pasal 296 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikanya sebagai pencrian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.[5] ini berarti bahwa palacuran apakah dia laki-laki atau perempuan bukan seorang penjahat dalam kualifikasi yuridis. akan tetapi hal ini bertentangan dengan sosiologi dari kejahatan (Sociological Difinition of crime) yakni, apa yang disebut dengan perbuatan jahat menurut norma-norrma sosial yang masih hidup dalam masyarakat, maka yang tidak dicantumkannya perbuatan melacur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak kepolisian sering menemukan kesulitan dalam menghadapi persoalan Wanita Tuna Susila. melihat ayat demi ayat ini, makaa menjadi jelas bahwa untuk Wanita Tuna Susila atau pelacuran dapat ditetapkan pasal 55 Jo pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), yaitu dilarang dan diancam oleh Undang-Undang ( Pasal 296 KUHP ) sebagai orang yang turut serata melakukan perbuatan (Medepleger)  atau membujuk melakukan perbuatan ( uitlokker ) atau kebiasaan.
Menerapkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang hukum Pidana ( KUHP ) melalui pasaL 55 yang disebutkan diatas tidak tepat, karena pasal 296 hanya ditujukan kepada para germo saja, dengan tujuan untuk mekmberantas rumah-rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran. dalam kenyataanya bahwa para pelacur bukan pemilik rumah-rumah bordil. melihat pasal 296, 297, 506 yang dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), yang berhubunan dengan prostitusi. ternyata mengenai si pelacur itu sendiri tidak tegas dinyatakan dalam hukum pidana.
sedangkan sebagaimana halnya dengan wanita pelacur, tamu yang mendatang Wanita Tuna Susila belum juga diatur secara tegas dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). melihat detik detik kesusilaan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yakni pasal 281 sampai pasal 303, amat sulit diterapkan pada wanita pelacur dan tamu yang datang mengunjunginya. bila hal tersebut akan dikenakan pada mereka, tentunyya dalam kasus yang sangat khusus. kejahatan terhadap kesusilaan yang  diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) buku II bab XIV, dari pasal 281 sampai dengan 303 adalah sebagai berikut :
1.             Pasal 281, diancam dengan hukuman, barang siapa dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada disitu bertentangan kehendaknya, melanggar kesusilaan diancam dengan pidana penjara. hal ini sulit diterapkan pada tamu karena dalam kenyatannya tamu yang mendatangi para pelacur melakukan hubungan klelamin dengan secara tertutup.
2.             Pasal 282, memuat ancaman hukuman, terhadapp mereka yang menyiarkan, mempertunjukan kepada umum, memasukan kedalam negeri atau dengan terang-terangan menawarkan tidak atas permintaan orang, tulisan atau gambar yang merusak kesusilaan.
3.             Pasal 283, memuat ancaman hukuman, kepada siapa yang memperlihatkan, menyerahkan, menawarkan baik suatu tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesusilaan maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan, kepada orang yang patut atau dapat didugaorang tersebut masih dibawah umur.
4.             Sedangkan dalam pasal 284, memuat ancaman hukuman,, kepada laki-laki atau perempuan yang beristri atau bersuami yang meellakukan perzinahan. juga ancaman itu ditunjukan kepada perempuan yang tidak bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedangkan diketahuinya, bahwa laki-laki yang melakukan hubbungan seksual dengan dia sudah beristri. kejahatan yang disebutkan dalam pasal ini, merupakan delik aduan (klacht delict)artinya, penuntutanya hanya dapat dilakukan bila ada bila ada pengaduan dari orang yang merasa drugikan baik suami atau istri atau wakilnya uang sah yang berpihak untuk mengadu. pasal ini memberikan kesempata pula untuk menarik kembali pengaduan tersebut, selama pemeriksaan dalam sidang belum dimulai.
5.             Pasal 285, membuat ancaman kepada seseorang yang melakukan perkosaan perempuan yang bukan istrinya. pasal ini tidaak mungkin dapat diterapkan, karena perempuan yang menjadi pelacur tidak pernah merasa terpaksa untuk melakukan hubungan seks dengan laki-laki yang datang karena kebanyakan para pelaku melakukan persetubuhan dilandasi oleh rasa suka sama suka, meskipun ada pemaksaan terhadap pelacurr untuk melakukan persetubuhan namun jumblahnya sangat sedikit dan jarang kita ditemui dlapangan. sehinga unsur paksaan tersebut dalam pasal yang ada sering terjadi, akan tetapi jika ada wanita yang ditipu untuk menjadi pelacur, maka hal yang sedemikian mungkin akan terjadi.
6.             Sedangkan pasal 286, memuat ancaman hukuman, kepada siapa yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya, sedangkan perempuan tersebut dalam keadaan pingsan.
7.             Pasal 287, memuat ancaman kepada siapa yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya, sedangkan diketahunya atau patut disangka bahwa perempuan tersebut belum patut umur atau belm pantas untuk dikawini, penuntutan dalam pasal ini hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan, kecuali bila umur perempuan tersebut belum mencapai 12 tahun, atau menimbulkan luka berat pada si korban.
8.             Pasal 288 memuat ancaman hukuman kepada siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan. yang patut disangkan bahwa perempuan itu belum pantas dikawini dan perbuatan itu menimbulkan luka-luka.
9.             Pasal 289 memuat ancaman hukuman kepada siapa yang melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa membiarkan perempuan itu mendapat luka-luka.
10.         Pasal 290 memuat ancaman hukuman kepada siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau patut disangka belum cukup 15 tahun, juga perbuatan pembujuk diancam dalam pasal ini dengan hukuman penjara.
11.         Pasal 291 menurut ancaman hukuman yang lebih berat lagi bila perbuatan-perbuatan tersebut pada pasal-pasal diatas, mengakibatkan luka-luka berat atau matinya si korban.
12.         Pasal 292 memuat ancaman hukuman kepada orang yang sudah sampai umur, yang melakukan perbuatan homo seksual erhadap anak yang belum cukup umur.
Melihat pasal-pasal yang ada, amat sukar didapatkan bukti-bukti dalam menindak para  tamu yang datang ketempat-tempat pelacuran, sehingga setiap razia dan penertiban pelacuran oleh alat-alat negara, hampir-hampi tidak pernah ada tamu yang mengunjungi pelacuran tersebut ditangkap, jika berdasarkan pasal-pasal kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tersebut diatas,  meskipun demikian permasalahan penegakan hukum terhadap prositusi di jakarta tetap dapat ditertibkan serta ditindak melalui Perda no. 11 tahun 1988 yang dipengaruhi oleh perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertibanumum di jakarta sebaaimana diatur dalam pasal pasal 42 : ayat (1) setiap orng dilarang bertngkah laku dan atau berbuat asusila dijalan, jalur hijau, taman atau tempat-tempat umum lainya. ayat (2) setiap orang dilarang  : a. menyuruh, mempasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk bmenjadi penjaja seks komersial. b. menjadi penjaja seks komersial. c. memakai jasa seks komersial.[6] pasal 43 : setiap orang atau baban dilarang menyedakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.[7] dalam uu ini menjelaskan bahwa kegiatan ini menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk mejadi penjaja seks komersial pada umumnya dikenal sebagai germo. serta menjadi pejaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik yang berasal dari dalam negri maupun luar negri, yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan wanit tuna susila (WTS), pera tuna susila (gigolo) atau penikmat jasa pelacur, waria tuna susila, yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapat imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa merupakan suatu pidana kejahatan, yang perlu ditekankan dalam dalam penjelasan uu ini dalam menangkap serta menindakan prostitusi berupa seseorang seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapat imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa. Aturan pidana terhadap pasal ini terdapat pada pasal 63 ayat (1) setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), paal 18, pasal 22 hurup a, hurup c, pasal 42 ayat (2) hurup a,b,c pasal 44, pasal 45, pasal 47 ayat (1) huruf c, pasal 53, pasal 54, pasal 54 ayat (1) pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman pidana sesua dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan.[8]
dengan hukuman sebagai mana yang di jelaskan pada pasal 61 ayat (2) uu no 8 tahun 2007 “ setiap orang atau badan yang yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (4), ayat(8), pasal 3 huruf a, huruf f, huruf k, pasal 4 ayat (1), ayat(3), pasal 7 ayat (2), pasal 10 pasal 11 ayat(2), pasal 12 hurup c , huruf f, pasal 13 ayat (1), ayat(2), pasal 14 ayat (3), pasal 15, pasal 22 huruf d, huruf e, pasal 28 ayat (1), pasal 29 ayat (1) huruf c, ayat (4), pasal 30 ayat (1), pasal 31 ayat (2), ayat (3), pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 36 ayat (1), ayat (2), pasal 38 huruf c, pasal 40 huruf a, pasal 42 ayat (2) huruf b, huruf c, pasal 46,pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 48, pasal 49, pasal 52 ayat 1), ayat (3), pasal 55 dan pasal 56 dikenakan ancaman pidana kurang pali8ng singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak rtp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)”[9]
Dari semua persoalan tersebut bla dilihat pada masa sekarang ini, perlu menyempurnakan atau membuat peraturan perundang-undangan hukum pidana atau KUHP yang baru karena yang berlaku sekarang ini merupakan peninggalan penjajah belanda yang sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan jaman. apabila kita lihat pasal 296 dan pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak ditujukan kepada pelacur akan tetapi ditujukan kepada germo dan calo, sedangkan germo dan calo tersebut tidak diambil tindakan. padahal secara nyata telah melanggar pasal tersebut. oleh karena tidak tepat jika melakukan penertiban prostitusi dengan menggunakan pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak dapat lagi memfasilitasi permasalahan prostitusi di jakarta maupun di daerah lain di indonesia.
namun perlu juga dicarikan suatu solusi dari pemerintah pusat untuk mengatasi masalah prostitus tersebut di indonesia, untuk dapat membuat peratutan pdana yang dapat memfasilitasi masalah prostitusi di indonesia saat ini. karena peraturan yang ada hanya mengatur secara khusus (lex spesialis) terhadap daerah tertentu yang tidak bisa dterapkan didaerah lain. dalam perda no. 8 tahun 2007 inipun masih kita temui permasalahan dalam mengidentifikasi pekerja seks komersial itu sendiri. larangan untuk menjadi penjaja seks komersial tanpa adanya rumusan tempat akan menombulkan kesulitan dalam pelaksanaanya. bagaimana pihak pemprov DKI ini mengetahui siapa-siapa penjaja seks? atas dasar apa pemprov DKI akan menangkap mereka-mereka yang dituduh menjadi pekerja seks. ketidak jelasan ini akan menimbulkan masalah salah tangkap dan kekerasan pada warga yang tidak bersalah. bila pekerjaan sebagai perekjja seks itu dilarang dijalanan atau tempat terbuka lainya, pemprov DKI bisa jadi akan mudah mengontrolnya. lalu komersial yang tertutup rapi. memang ada dilema disini namun jika tidak keinginan dan ketegasan para penegak hukum untuk menindak prostitusi di jakarta mungkin angka yang menjadi pusat pelacuran di indonesia. oleh sebab itu diperlukan suatu keseriusan para penegak hukum dalam menanggulangi serta menertibkan masalah prostitusi tersebut karena penegakan hukum terhadap pelakukan prosttusi di jakarta hanya dimungkinkan dengan perda ini.
1. Faktor Petugas.
Dari kacamata penulis ditambah dengan data-data yang didapat oleh penulis tentang prostitusi dijakarta, tumbuh suburnya praktek prostitusi di jakarta adalah karena adanya beking/ perlindungan dari aparat penegak hukum terhadap lokasi prostitusi tersebut sehingga seolah-olah pelaku bisnis haram tersebut kebal akan hukum, disamping itu, adanya kolusi (setoran uang secara rutin) dari para pelaku bisnis prostitusi di jakarta terhadap aparat hukum, mulai dari petugas lapangan, kapolsek, dinas pol PP, dll sampai jenjang diatasnya turut memperburam penegakan hukum terhadap bisnis pelacuran tersebut. Dari uraian diatas dapat kita ketahui bahwa Factor petugas sangat berperan besar dalam menentukan berhasil / tidaknya penegakan hukum di bidang praktek prostitusi tersebut.
2. Factor Masyarakat
Sikap acuh dari sebagian masyarakat jakarta terhadap adanya praktek prostitusi disekitar lingkungannya sangat berperan dalam berkembangnya praktek prostitusi tersebut, hal tersebut dikarnakan tidak adanya penolakan/gejolak menentang dari masyarakat terhadap bisnis pelacuran, diterjemahkan oleh para pebisnis praktek asusila tersebut sebagai suatu restu dari masyarakat sekitar tempat prostitusi atas boleh beroprasinya bisnis haram tersebut. Selain hal diatas, terdapat beberapa kelompok masyarakat disekitar tempat prostitusi tersebut yang mendukung adanya bisnis praktek prostitusi tersebut berada di daerahnya, hal tersebut dikarnakan para kelompok masyarakat tersebut merasa diuntungkan dengan adanya bisnis haram tersebut, dimana bila dilihat secara empiris, dengan adanya praktek prostitusi di suatu lokasi, maka keadaan roda ekonomi masyarakat sekitar lokasi tersebut lebih berjalan secara dinamis,karena banyak masyarakat yang mengambil kesempatan dengan mengais rejeki/bermata pencaharian (membuka warung, jual rokok, menjadi tukang parkir, atau bekerja di tempat prostitusi sebagai petugas kebersihan, dll) di tempat lokasi bisnis prostitusi tersebut. Sehingga secara umum masyarakat sekitar tempat lokasi praktek prostitusi tersebut merasa diuntungkan dengan adanya praktek prostitusi tersebut diwilayahnya, sehingga penerapan hukum positif akan sulit dipaksakan dikarnakan dimungkinkannya terjadinya penolakan dari masyarakat yang merasa diuntungkan dari praktek prostitusi tersebut atas diberlakukannya penerapan hukum tersebut.
PROSTITUSI DILIHAT DARI SUDUT PANDANG SOSIOLOGI.
Menurut teori sosiologi, yang dikemukakan oleh Prof Rony Nitibaskara, tentang konsep bahwa”setiap kejahatan/prilaku penyimpangan mempunyai fungsi/tugas dalam masyarakat dimana salah satu fungsinya adalah sebagai alat Penyeimbang” Maksudnya dalam setiap perbuatan kejahatan selain ada pihak yang dirugikan, terdapat pula pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya kejahatan tersebut. Berkaitan dengan penulisan ini penulis mencoba memberikan contoh kongkrit dari teori sosiologi diatas dikaitkan dengan praktek bisnis prostitusi. Sebagaimana telah diuraikan dalam paragraf terdahulu,praktek prostitusi memang sangat bertentangan dengan norma-norma normatif dan norma-norma agama, namun terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang diuntungkan dengan adanya praktek prostitusi tersebut, yaitu masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi praktek prostitusi tersebut yang mancari mata pencaharian disekitar lokasi pelacuran tersebut. Selain kelompok masyarakat tersebut terdapat juga oknum-oknum petugas hukum yang mendapatkan keuntungan dengan adanya kolusi (setoran uang rutin sehingga mendapatkan uang setoran) dari para pelaku bisnis prostitusi dengan kesepakatan bahwa praktek bisnis prostitusi yang dikelolanya terbebas dari tindakan-tindakan hukum.
SOLUSI PENEKAN PROSTITUSI
manusia walaupun pada umumnya dilahirkan seorang diri, namun iya mempunyai naluri untuk selalu hidup dengan oranh lain, naluri ini yang dinamakan  gregariousnes. didalam hubungan antara manusia dengan manusia lain, yang penting adalah reaksi yang timbul sebagai akibat dari hubungan-hubungan tadi. reaksi tersebutlah yang menyebabkan bahwa tindakan seorang manusia lain yang berada di sekelilingnya, dan membentuk kelompok-kelompok sosial atau social group didalam kehidupan mausia. kelompok-kelompok sosial tadi merupakan satu-kesatuan manusia yang hidup bersama, oleh karenanya ada hubungan antara mereka. hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang salongh berpengaruh dan juga suatu kesadaran untuk saling tolong menolong, dengan demikian maka suatu kelompok masyarakat mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
1. setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan bagian dari kelompok yang bersangkutan.
2. adanya hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainya (interaksi).
3. terdapat satu faktor atau beberapa faktor yang dimiliki oleh warga kelompok itu, sehingga hubungan yang sama, tujuan yang sama, ideologi yang sama, politik yang sama, dan lain-lain.
4. ada struktur.
5. ada peragkat kaedah-kaedah.
6. menghasilkan system tertentu.[10]
Sampai saat ini memang belum ada formula yang pas dan  ampuh untuk menyelesaikan masalah  prostitusi. Bahkan menutup lokalisasi sekalipun tidak menjadi jalan keluar yang efektif karena justru akan menimbulkan persoalan baru. Namun beberapa pemikiran dibawah ini mungkin bisa dipikirkan sebagai solusi:
Menggunakan istilah yang sepadan, jika ada istilah Wanita Tuna Susila (WTS) sebagai penjual layanan seks komersial  harusnya juga  ada istilah  Pria Tuna Susila (PTS) sebagai pengguna layanan seks komersial sebagai padanan. Jika kemudian sebutannya Pekerja Seks Komersial juga ada istilah Pengguna Seks Komersial. Meski kelihatannya sepele ini merupakan bentuk pandangan yang berbeda terhadap permasalahan prostitusi. Artinya baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam prostitusi mempunyai kedudukan yang sama untuk ‘disalahkan’, termasuk diberi label yang sama (tidak bermoral, tuna susila, dsb). Jika paradigmanya demikian bukan tidak mungkin jika para pemakai PSK liar juga harus dikejar-kejar,  ditangkap, diadili, bahkan jika perlu dikirim ke panti rehabilitasi. Ini mungkin akan berdampak secara psikologis kepada konsumen atau calon konsumen untuk berfikir ulang jika akan ‘jajan’. Pemerintah dalam menerapkan program penanggulangan prostitusi tidak menempatkan perempuan sebagai biang kerok masalah tetapi melihat secara porposional.  Sehingga pembinaan sosial, kesehatan dan  agama yang dilakukan tidak hanya disasarkan pada penjual tetapi juga pembeli. Para pemakai PSK juga harus mendapat pantauan karena mereka juga berpeluang besar untuk menularkan HIV Aids dan penyakit menular seksual lainnya pada istri dan janin. Pemerintah harus memiliki data yang meliputi  seluruh ‘stakeholder’ di bisnis prostitusi, apakah pekerja, mucikari, makelar, centeng-centeng sampai pemakai jasa mereka. Dengan demikian pembinaan tidak hanya sasaran para PSK tetapi seluruh stakeholder. Sehingga jika ada anggapan penting menyadarkan PSK untuk kembali ke jalan yang benar, lebih penting lagi adalah menyadarkan pengguna PSK untuk  juga insyaf. Ibarat jual beli jika tidak ada pembeli maka penjual akan berfikir ulang untuk berjualan.  
Pendekatan terhadap permasalahan prostitusi yang lebih holistik mengingat masalahnya yang begitu kompleks. Perlu ada kerjasama yang sinergi antar wilayah yang menjadi pengirim serta wilayah penerima/penyalur, sehingga   bisa dilakukan upaya pencegahan atau pemulihan/penanggulangan.  Memang tidak penting mencari siapa yang salah atau yang benar dalam hal ini. Yang terpenting dalam penanggulangan prostitusi adalah bagaimana pemerintah menggunakan cara berfikir yang lebih adil dan tidak hanya merugikan salah satu pihak.  


[1] Kartini Kartono, 2001,Patologi Sosial,Jakarta: Rajawali, Hal. 185.

[2] Soedikno Mertokusumo, 1991,Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, Hal.10
[3] ibid
[4]Prajudi Admosudirdjo, Juni 1988, Hukum Administrasi Negara,Cetakan kesembilan (Revisi),Jakarata: Ghalia Indonesia, Hal. 12.
[5] kitab undang undang hukum pidana, permata press, jakarta
[6] perda no. 8 tahun 2007
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] ibid
[10] soerjono soekanto, pokok-pokok sosiologi hukum, (jakarta : raja grafindo persada, 1980), hal. 73