Jumat, 08 Juni 2012

Grasi Corby



Kasus Corby 
( sebuah Kontaradiksi aliran Sosiologi dengan Positivis)
Oleh : Dadang Sumarna, SH
Mahasiswa Program Pasca Sarjana UMJ
MAGISTER ILMU HUKUM /PIDANA

A. Latar Belakang
          Tidak mudah memahami keputusan Presiden SBY memotong masa hukuman terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Bukan hanya tak mudah, keputusan yang tertuang dalam Kepres 22/2012 itu juga membingungkan karena tidak tidak disertai kejelasan alasan dalam hubungan bilateral kedua negara yang bersifat resiprokal atau timbal balik. “Harusnya didahului dengan ikatan perjanjian saling  menguntungkan atau untuk pertukaran kepentingan yang tepat antar kedua belah pihak, sehingga tidak menunjukkan kebingungan maupun kelemahan RI terhadap grasi tersebut,” Dalam sebuah Sidang Kabinet di tahun 2011 Menkopolhukam Djoko Sujanto menyatakan bahwa Presiden SBY tidak akan mengampuni para terpidana kasus terorisme, narkoba, dan korupsi, kecuali atas pertimbangan kemanusiaan. Itupun akan diberikan kepada narapidana yang berusia di atas 70 tahun Corby  tertangkap basah di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004, Corby kedapatan menyelundupkan 4,2 kilogram narkoba jenis ganja atau mariyuana. Sepanjang penyelidikan dan di pengadilan, mantan pelajar kecantikan yang ayah kandungnya, Michael Corby, pernah terseret kasus peredaran ganja pada awal 1970-an itu, tak pernah mengakui perbuatannya hingga akhirnya dijatukan pidana 20 tahun penjara. “Karenanya, kasus grasi Corby ini terbilang aneh, sekaligus hanya mempertontonkan kebingungan RI di hadapan rakyatnya serta di mata negara lain, yang bersikap keras dalam menghukum kejahatan narkoba,” sikap pemerintahan SBY yang melempem dalam menangani kasus Corby akan semakin memperparah ketidakberdayaan RI dalam memberantas kejahatan internasional di bidang narkotika dan sejenisnya. “Itu karena kita selalu mudah membungkuk pada tekanan pihak tertentu, yang kemudian membuat sikap politik ataupun penegakan hukum jadi kacau-balau serta sekadar dijadikan olok-olokan berbagai pihak
Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum. Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukumdalam upaya menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi, hidup berdampingan secara damai dan menjaga eksistensinya didunia telah diakui.[1]
Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada hukum (rechtaat), hukum harus dijadikan panglima dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga tujuan hakiki dari hukum bisa tercapai seperti keadilan, kepastian dan ketertiban. Secara normatif hukum mempunyai cita-cita indah namun didalam implentasinya hukum selalu menjadi mimpi buruk dan bahkan bencana bagi masyarakat.  Ketidaksinkronan antara hukum di dalam teori (law in a book) dan hukum dilapangan (law in action) menjadi sebuah perdebatan yang tidak kunjung hentinya. Terkadang untuk menegakkan sebuah keadilan menurut hukum harus melalui proses-proses hukum yang tidak adil.
          Positivisme atau yang dikenal dengan aliran positivis mempunyai pengaruh yang besar dalam proses pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Pada kebanyakan tindakan lembaga legilatif untuk membuat undang-undang, tindakan Pemerintah (Excecutive) dan aparat dalam menegakkan hukum, bahkan tindakan hakim dalam memutus perkara selalu menjadikan pemikiran mazhab ini sebagai acuan. Selain itu, aspek keadilan dalam penegakan hukum dalam sistem hukum nasional selalu dilihat dari perspektif keadilan hukum. 
          Keadilan hukum selalu menjadi perdebatan dalam pembentukan dan penerapan hukum di Indonsia. Sebagian besar putusan hakim pengadilan negeri (Vonis) selalu mendapat reaksi perlawanan dari masyarakat. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah sebagai lembaga pembentuk dan pelaksana hukum, menyebabkan eksistensi cita hukum keadilan pancasila dipertanyakan. Dalam pandangan masyarakat, sebagian besar pelaksanaan hukum selalu dianggap tidak adil, sementara kebanyakan akademisi non-hukum, menganggap hukum sebagai faktor penghambat proses pembangunan. Sistem hukum Indonesia tidak terlepas dari pengaruh berbagai aliran pemikiran filsafat hukum yang berkembang jauh sebelum kemerdekaan. Dalam filsafat hukum, dikenal beberapa aliran atau mazhab. Semua aliran hukum tersebut memberikan warna dalam perkembangan sistem hukum pada negara-negara modern, termasuk Indonesia. 
          Di satu sisi, hukum mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara karena keberadan hukum sebagai perangkat untuk mencapai tujuan kehidupan masyarakat sesuai dengan tujuan Negara yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di sisi lain, aspek keadilan dalam sistem hukum nasional selalu menjadi bahan perdebatan diantara ahli hukum, politisi, dan masyarakat. Substansi hukum, pelaksanaan dan penegakan hukum dianggap tidak adil. Faktor ketidakadilan selalu memunculkan ide tentang arah pembangunan hukum nasional yang progresif demi pencapaian tujuan pembangunan masyarakat yang damai dan sejahtera. 
B. Sistem Hukum Indonesia 
          Pada dasarnya pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli sangat beragam, namun yang dimaksudkan dengan “hukum” dalam tulisan ini adalah kaidah yaitu patokan atau sikap tindak perilaku, dibuat oleh penguasa yang berwenang, berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu, serta berbentuk tertulis. Singkatnya mengkaji hukum dalam perspektif hukum positif, yaitu hukum yang saat ini berlaku di Indonesia. Hukum merupakan sistem hukum. Hukum sebagai sistem tentunya akan tunduk pada ciri-ciri sistem. Menurut Satjipto Rahardjo bahwa sistem memiliki dua pengertian yang penting, meskipun dalam pembicaraan keduanya digunakan dengan secara tercampur begitu saja. Pengertian yang pertama adalah sistem sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu, tatanan tersebut menunjuk pada suatu struktur yang tersusun atas bagian-bagian. Pengertian yang kedua adalah sistem sebagai suatu rencana, metode, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
          Mochtar Kusumaatmadja memandang komponen sistem hukum terdiri atas : (a) asas-asas dan kaidah-kaidah; (b) Kelembagaan hukum; dan (c) proses-proses terwujudnya kaidah-kaidah dalam kenyataan. Asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Tiap aturan hukum bertumpu pada suatu asas hukum, yakni suatu nilai yang diyakini berkaitan dengan penataan masyarakat secara tepat dan adil. Jadi asas adalah kaidah yang paling umum yang bermuatan nilai etik, yang dapat dirumuskan dalam tata hukum atau berada di luar tata hukum, serta mewujudkan kaidah penilaian fundamental dalam suatu sistem hukum. 
          Hukum menampilakan diri dalam bentuk kaidah yang disebut kaidah hukum positif (positive recht), yang dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis disebut undang-undang dalam arti luas, yaitu putusan Pemerintah yang terbentuk melalui prosedur yang berlaku oleh badan yang memiliki kewenangan untuk itu, dan dirumuskan dalam bentuk yang sudah ditentukan. 
          Menurut B. Arif Sidharta bahwa sistem hukum positif terdiri atas tatanan hukum internal dan tatanan hukum eksternal. Tatanan hukum internal meliputi asas-asas hukum umum nasional dan universal. Tatanan hukum eksternal adalah kaidah-kaidah hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis, misalnya konstitusi, Undang-Undang dan peraturan lain yang berada di bawahnya, kebiasaan, dan yurisprudensi. 
          Kelembagaan hukum adalah institusi yang membentuk dan melaksanakan hukum, sedangkan proses adalah suatu cara yang dilakukan dalam rangka pembentukan dan pelaksanaan hukum. Menurut Jimly Ash-shidiqie bahwa elemen sistem hukum terdiri atas kegiatan pembentukan hukum (Law Making), kegiatan pelaksanaan atau penerapan hukum (Law Administrating), dan kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum (Law Adjudicating).
C. Pemikiran mazhab positivisme hukum
          Positivisme merupakan aliran pemikiran filsafat yang bekerja berdasarkan empirisme. Aliran ini tumbuh subur pada abad 19 di Eropa. Garis besar ajaran positivisme adalah : (1) hanya ilmu yang bebas nilai dapat memberikan pengetahuan yang sah; (2) hanya fakta empiris yang dapat menjadi obyek ilmu; (3) metode filsafat tidak berbeda dengan dengan metode ilmu; (4) tugas filsafat adalah menemukan asas-asas umum yang berlaku bagi semua ilmu dan menggunakan asas-asas tersebut sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan menjadi landasan bagi semua organisasi sosial; (5) semua interpretasi tentang dunia harus didasarkan pada pengalaman (empiris-verifikatif); (6) mengacu pada ilmu-ilmu alam, dan (7) berupaya memperoleh suatu pandangan tunggal tentang dunia fenomena, baik dunia fisik maupun dunia manusia melalui aplikasi metode-metode dan perluasan jangkauan hasil-hasil ilmu alam. 
          Positivisme menekankan setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan suatu kebenaran, hendaknya menjadikan realitas sebagai sesuatu yang eksis dan objektif dan harus dilepaskan dari berbagai macam konsepsi metafisis subjektif. Ketika pemikiran positivisme diterapkan ke dalam bidang hukum, positivisme hukum melepaskan pemikiran hukum sebagaimana dianut oleh para pemikir aliran hukum alam. Jadi setiap norma hukum haruslah eksis secara objektif sebagai norma-norma yang positif. Hukum tidak dikonsepkan sebagai asas-asas moral yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan sesuatu yang telah dipositifkan sebagai undang-undang guna menjamin kepastian hukum.
          Menurut Austin bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang secara politik memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Artinya ada satu pihak yang menghendaki supaya pihak lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, kemudian pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan apabila perintah tersebut tidak dijalankan. Suatu perintah merupakan pembebanan kewajiban kepada pihak yang lain, dan akan mudah terlaksana apabila yang memberi perintah adalah pihak yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, setiap sistem hukum mengandung 4 unsur, yaitu : (a) perintah; (b) sanksi; (c) kewajiban; dan (d) kedaulatan. 
Seorang pengikut Positivisme, Hart mengemukakan berbagai arti dari positivisme tersebut sebagai berikut:
1.      Hukum adalah perintah
2.      Analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, histories dan penilaian kritis.
3.      Keputusan-keputusan dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu merujuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan dan moralitas.
4.      Penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian
5.      Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan[2].
Aliran Positivisme hukum telah memperkuat pelajaran legisme, yaitu suatu pelajaran yang menyatakan tidak ada hukum di luar undang-undang, undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan.  Hukum Pidana di Indonesia masih  menganut aliran Positivisme, hal ini secara eksplisit tertuang didalam pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa tidak dapat di pidana seseorang sebelum ada undang-undang yang mengaturnya, ini disebut dengan azas legalitas.  Dari pernyataan diatas maka pada pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan bahwa, dapat dipidana atau tidaknya suatu perbuatan tergantung pada undang-undang yang mengaturnya. Jadi perbuatan pidana yang dapat dipertanggung jawabkan ialah yang tertuang didalam hukum positif, selama perbuatan pidana tidak diatur didalam didalam hukum positif, maka perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana dan tidak bisa diminta pertanggung jawaban hukumnya menurut hukum pidana.
Ketika Schapelle Leigh Corby tertangkap tangan membawa ganja, Schapelle Leigh Corby harus berurusan dengan hukum, karena perbuatan yang dilakukan Schapelle Leigh Corby menurut hukum Pidana termasuk kepada perbuatan pidana yakni tindak pidana narkotika. Menurut Aliran Positivisme bagaimana pun hukum  harus ditegakkan tanpa melihat baik atau buruknya serta adil atau tidak adilnya. Hukum harus dilepaskan dari unsur-unsur sosial, karena tujuan dari aliran ini adalah kepastian hukum.
Menurut paham positivisme, setiap norma hukum harus eksis dalam alamnya yang obyektif sebagai norma-norma yang positif, serta ditegaskan dalam wujud kesepakatan kontraktual yang konkret antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya. Disini hukum bukan lagi dikonsepsikan sebagai asas-asas moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian mengenai apa yang terbilang hukum, dan apa pula yang sekalipun normative harus dinyatakan sebagai hal-hal yang bukan terbilang hukum.[3]
          Dalam menjawab persoalan itu, sebagai negara yang menganut aliran positivisme, mau tidak mau cara berpikir aliran positivisme itulah yang harus diterapkan. Inilah yang disebut dengan tertib berpikir. Dengan kata lain, terlepas dari serba keburukan-keburukan yang melekat pada aliran hukum positivisme ini, cara memandang persoalannya harus dengan kacamata positivisme. Bukan dengan dasar filosofis lainnya.
          Hans Kelsen dikenal sebagai pencetus “teori hukum murni” (the Pure Theory of Law). Ia menganggap bahwa filosofi hukum yang ada pada waktu itu telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan. Kelsen menemukan bahwa dua faktor ini telah melemahkan hukum sehingga ia mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi terhadap hukum.
D. Pengaruh pemikiran positivism-legisme dalam sistem hukum Indonesia 

          Pembentukan hukum \Pembentukan hukum yang dimaksud disini adalah lahirnya aturan tertulis yang memiliki keabsahan untuk diberlakukan. Lahirnya hukum yang sah karena adanya keputusan dari suatu badan/lembaga yang diberi berwenang oleh konstiusi untuk menciptakan hukum. Jika mengartikan hukum sebagai sistem aturan hukum positif, maka lembaga yang membentuk hukum (“legislative functie”) Di Indonesia, penerapan prinsip ini melahirkan masalah karena hukum selalu menjadi kendala dalam pembangunan bahkan hukum itu bersifat statis dan tidak dapat menyesuaikan diri dengan setiap keadaan yang berubah. Banyak kalangan mengatakan dengan gamblang bahwa hukum itu bersifat statis dan kaku (Rigid). Pandangan yang demikian adalah keliru karena mengabaikan aspek lain dalam “pembentukan” hukum.

Menurut Soekanto, aliran sociological jurisprudence yang dipelopori oleh oleh Eugen Erlich, bahwa ajarannya adalah berpokok pada perbedaan antara hukum positif (kaidah-kaidah hukum) dengan hukum yang hidup ditengah masyarakat (living law). Sehingga hukum yang positif hanya akan efektif apabila senyatanya selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat. Erlich juga mengatakan bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislated, keputusan-keputusan badan yudikatif atau ilmu hukum, tetapi senyatanya adalah justru terletak didalam masyarakat itu sendiri.[4]
          Semua tugas Pemerintahan harus dijalankan berdasar hukum sebagai konsekwensi dari prinsip negara hukum (Rule of Law atau Rechtstaat). Jadi Pemerintah (eksekutive) menjalankan tugas yang didasarkan aturan hukum yang dibuat sendiri, atau oleh Lembaga Eksekutif lain yang kedudukannya lebih tinggi. Dalam konteks ini, masyarakat memandang hukum sebagai proses yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menjalankan tugas Pemerintahan. Mekanisme seperti ini memiliki peluang untuk menjadikan aturan hukum sebagai alat bagi Pemerintah (eksekutive) bersikap sewenang-wenang pada masyarakat. Oleh karena kenyataan tersebut, sehingga Jhon Austin mengatakan bahwa “hukum adalah perintah”. 
          Struktur hukum Konsep pemikiran Kelsen yang memandang undang-undang adalah suatu peraturan yang bersifat umum, sehingga konstruksi logika pemikirannya melahirkan teorihukum berjenjang (Stufenbau Theorie). Menurut positivisme Kelsen bahwa norma hukum terdiri dari norma yang bersifat khusus dan norma yang bersifat umum. Eksitensi norma khusus karena mendapat validitasnya dari norma yang bersifat umum, dan pembentukan norma umum karena diperintahkan oleh norma yang lebih tinggi darinya. Eksistensi norma yang lebih tinggi tersebut mendapatkan validitasnya dari norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya, sehinga sampai pada norma yang paling tertinggi dari semua norma umum. Norma ini disebut Groundnorm. Norma khusus untuk melaksanakan norma umum, sedangkan norma umum dibuat untuk melaksanakan norma hukum yang lebih tinggi sebagai konstitusi, dan konstitusi mendapatkan validitasnya dari norma dasar (Grundnorm). Groundnorm adalah sesuatu yang dianggap ada (dihipotesiskan bahwa dia ada), yang ada diluar sistem hukum. Apabila diumpamakan dalam sistem hukum Indonesia maka yang disebut dengan “Groundnorm” adalah Pancasila yang diambil dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri, dan Pancasila adalah nilai abstrak namun keberadaanya diakui sebagai nilai yang ada. Keberadaan nilai Pancasila di luar dari sesuatu yang nyata (positif), sehingga ia dianggap diluar sistem hukum positif namun ia menjadi rujukan dan semua aturan hukum harus sesuai dengan nilai tersebut. 
E. Penegakan hukum 
Secara idialnya perkembangan masyarakat harus diikuti oleh perkembangan hukum. Dari kasus Schapelle Leigh Corby, penggunaan pranata hukum yang tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak mencerminan nilai-nilai keadilan ditengah masyarakat hanya membawa ketidakadilan ditengah-tengah masyarakat. Ditambah lagi dengan aparat penegak hukum yang masih berpola pikir konservatif dalam menegakkan hukum. Hukum adalah hasil ciptaan masyarakat, tapi sekaligus ia juga menciptakan masyarakat. Sehingga konsep dalam berhukum seyogyanya adalah sejalan dengan perkembangan masyarakatnya[5].
          Model penegkan hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh pemikiran positivisme-legisme. Menurut Kelsen bahwa norma hukum yang sah menjadi “standar penilaian” bagi setiap perbuatan yang dilakukan oleh setiap individu/kelompok dalam masyarakat . Standar penilaian dimaksud adalah hubungan antara perbuatan manusia dengan norma hukum. Jadi norma hukum menjadi ukuran untuk menghukum seseorang atau tidak, dan mengklaim seseorang bersalah atau tidak harus diukur berdasarkan pasal dalam peraturan tertulis, tanpa memperhatikan aspek moral dan keadilan.
F. Keadilan dalam penegakan hukum
          Atas dasar prinsip ini sehingga penegakan hukum pidana di Indonesia selalu dirasakan tidak adil oleh masyarakat, akibatnya melahirkan konflik baik vertical maupun horizontal dalam masyarakat. Menurutnya, suatu perbuatan dikatakan “buruk” (bertentangan dengan norma) apabila semua orang tidak menginginkan perbuatan tersebut, atau perbuatan itu dirasakan sebagai sesuatu yang tidak menyenangkan. Demikian sebaliknya, suatu perbuatan dikatakan “baik” (sesuai dengan norma) apabila semua orang menyadari bahwa perbuatan tersebut menyenangkan. Jadi berdasarkan pemikiran tersebut, maka untuk mengatakan bahwa suatu perbuatan telah melanggar hukum harus diukur berdasarkan perasaan-hukum yang dimiliki oleh masyarakat. Perasaan setiap orang dalam mengukur baik dan buruknya suatu perbuatan menurut Kelsen adalah kenyataan yang sesunggunya terjadi (positif). Ukuran baik dan buruk atas setiap tindakan individu selalu dituangkan dalam bentuk hukum tertulis. Di Indonesia sangat berbeda, walaupun ia adalah hukum tertulis, namun pada kebanyakan undang-undang dan penegakan hukum bertentangan dengan cara pandangn keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. 
          Menurut Savigny bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan jiwa masyarakat (Volkheist). Logika hukum kaum positivisme pada akhirnya sejalan dengan pemikiran mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl von Savigny, hanya saja kaum positivism-legisme memandang “kesadaran/perasaan-hukum” masyarakat sebagai suatu kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (positif), sedangkan Von Savigni memandang “kesadaran hukum” sebagai sesuatu yang terbentuk oleh proses sejarah manusia dalam komunitas masyarakat tertentu. 
          Penegakan aturan hukum melalui putusan pengadilan seringkali dinilai tidak adil oleh masyarakat. Jadi tidak mengherankan jika terdapat banyak putusan pengadilan mendapat reaksi dari individu atau kelompok masyarakat. Pendek kata bahwa keadilan menurut hakim selalu tidak sama dengan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Kelsen pada prinsipnya melepaskan hukum dari keadilan karena ia mengangap bahwa keadilan adalah unsur yang dipenuhi oleh subyektivitas individu atau kelompok. Sebagian kalangan menganggap bahwa hal tersebut menjadi kekurangan pemikiran positivism-legisme yang tidak menjadikan keadilan sebagai tujuan hukum. 
          Kaum positivisme mengartikan keadilan hukum sebagai legalitas. Suatu perturan hukum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan pada semua kasus. Demikian sebaliknya, suatu peraturan hukum dianggap tidak adil jika hanya diterapkan pada suatu kasus tertentu, dan tidak diterapkan pada kasus lain yang sama. Substansi keadilan hukum dalam pandangan positivism-legisme adalah penerapan hukum dengan tanpa memandang nilai dari suatu aturan hukum (asas kepastian). Jadi hukum dan keadilan adalah dua sisi mata uang. Kepastian hukum adalah adil, dan keadilan hukum berarti kepastian hukum.
          Doktrin positivism-legisme ini masih diterapkan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, terutama pada bidang pidana menyangkut penerapan pasal dan “prosedur” dalam sistem pelaksanaan hukum. Oleh karena prinsip yang mengacu pada aturan hukum tertulis sehingga banyak kasus dalam sengketa lingkungan, para pelaku kejahatan selalu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur dalam aturan hukum lingkungan. Wajar jika dikatakan bahwa wajah penegakan hukum di Indonesia dinyatakan dengan ungkapan “hukum hanya berlaku terhadap mereka yang lemah”. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan prinsip “setiap orang bersamaan kedudukannya di depan hukum”.  Pada dasarnya prinsip positivisme memiliki kelebihan yaitu adanya kepastian hukum bahwa hukum itu harus ditegakan sekalipun langit akan runtuh, namun ketika aturan hukum yang ada sangat bertentangan dengan nilai keadilan yang dirasakan masyarakat, maka hukum tertulis menjadi sumber konflik. Bukan berarti dengan serta merta harus dinyatakan bahwa pemikiran aliran positivisme adalah kurang sesuai dengan kondisi. Penerapan pemikiran positivisme-legisme dalam penegakan hukum di Indonesia nampaknya tidak memahami “norma hukum” sebagaimana yang dimaksudkan oleh kaum pemikir aliran ini. 
E. Penutup
          Hukum dan keadilan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kasus Schapelle Leigh Corby merupakan gambaran nyata bahwasanya dunia hukum di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai keadilan. Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia masih menganut  aliran positivisme. Tujuan dari aliran ini ialah kepastian hukum, hukum adalah yang terdapat didalam Undang-undang, sedangkan diluar itu bukanlah hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa melihat unsur-unsur sosiologis, etis maupun politis. Sehingga Schapelle Leigh Corby yang diisukan akan ditukar dengan terpidana warga negara indonesia di Australia bukan merupakan sebuah alasan.Sedangkan di sisi lain, dengan adanya kasus Schapelle Leigh Corby ini, hukum di Indonesia tidak lagi menggambarkan nilai-nilai keadilan ditengah-tengah masyarakat.













DAFTAR PUSTAKA
Hans Kelsen, Toeri Hukum Murni, Nusamedia, Bandung, 2008
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,  Bayumedia, Surabaya, 2005
Muhammad Sidiq, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Prandya Paramita, Jakarta, 2009

Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009

Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, 1999

Soetandyo Wignjosobroto, Hukum, Paradigma, metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam & Huma, Jakarta, 2002

Satjipto Raharjo II, Buku Materi Pokok Pengantar Ilmu Hukum Bagian IV, Karunika, Jakarta, 1985

                   [1

Sabtu, 22 Oktober 2011

Perawan Tanpa Mahkota


Terbelai indah penuh pesona ...
sinar aura mu memancarkan cahaya ...
yang penuh dengan makna ...
membutakan mata setiap kali berjumpa ..
ada rasa,disetiap kali ada jarak diantara kita ...

setiap kali engkau merendah ...
akan harga dirimu yang terluntah ...
mencoba berpaling disetiap kesucian itu singah ...
engkau tak dapat terima ... suatu cinta ...
dan kasih sayang yang nyata ...
seakan harga dirimu telah sirna ...

pada jiwa dan hati nuranimu berkata ..
akankah engkau akan mendapatkan sahabat setia ..
yang dapat menemanimu sampai akhir masa ..
engkau mencari pangeran cinta ...
yang dapat menerimamu apa adanya ...

tetapi dusta dan rahasia selalu kau bawa ..
disetiap kali engkau jauh ..
dipelupuk mata ....
kesedihan ...
penyesalan ....
itu suatu derita yang kau rasa ..

Rabu, 05 Oktober 2011

Evolusi filsafat hukum, yang melekat dalam evolusi filsafat secara keseluruhan, berputar di sekitar problema tertentu yang muncul berulang -ulang.  Di antara problema ini, yang paling sering menjadi diskursus adalah tentang  persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum  atau aturan perundangan harusnya adil, tapi nyatanya seringkali tidak. Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan  yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan  dalam hukum tersebut merupakan proses yang dinamis yang memakan banyak  waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang  bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya.
Orang dapat menganggap keadilan sebagai sebuah gagasan atau  realitas absolut dan mengasumsikan bahwa pengetahuan dan pemahaman  tentangnya hanya bisa didapatkan secara parsial dan melalui upaya filosofis yang sangat sulit. Atau orang dapat menganggap keadilan sebagai hasil dari pandangan umum agama atau filsafat tentang dunia secara umum. Jika begitu, orang dapat mendefi nisikan keadilan dalam satu pengertian atau pengertian  lain dari pandangan ini.  Walhasil diskurusus tentang keadilan begitu panjang dalam lintasan 
sejarah filsafat hukum. Hal ini juga terjadi dalam filsafat hukum Islam dimana  teori keadilan, atau sering juga disebut dengan teori  maslahat, selalu menjadi  topik yang tidak hentinya dikaji oleh para ahli  filsafat hukum Islam (ushul fiqh),  terutama pada saat membahas tentang persoalan  maqashid tasyri’ atau carl Joachim Friedrich, Filsafat Huk um Perspek tif Historis, Bandung: Nuansa dan maqashid syari’ah.
2
Bahkan persoalan keadilan ini juga  masuk dalam ranah 
teologi, terutama terkait dengan masalah keadilan ilahiyah dan tanggung jawab 
manusia yang memunculkan dua kelompok besar yaitu muktazilah dan 
asy’ariyah.
Dalam makalah ini, Penulis akan menguraikan tentang persoalan 
keadilan ini dari perspektif filsafat hukum dan Islam. Dalam perspektif filsafat 
hukum, Penulis hanya akan mengurai teori keadilan Aristoteles dan John Rawl. 
Sedangkan dalam perpektif filsafat hukum Islam, Penulis akan mengurai teori 
keadilan ilahiyah Muktazilah dan Asyariyah, dan teori maqasyid syariah sebagai 
cita keadilan sosial hukum Islam.  Harapan penulis tulisan ini bisa menjadi 
alternatif argumentasi hukum para hakim pengadilan agama dalam 
menegakkan nilai-nilai keadilan dalam memeriksa, memutus dan 
menyelesaikan perkara.
2. Teori Keadilan dalam filsafat hukum
Teori-teori Hukum Alam sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap 
mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori Hukum Alam 
mengutamakan “the search for justice”.
3
Terdapat macam-macam teori 
mengenai keadilan dan masyarakat yang adil.  Teori-teori ini menyangkut hak 
dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Diantara 
teori-teori itu dapat disebut: teori  keadilan Aristoteles dalam bukunya 
nicomachean ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a
theory of justice.
a. Teori keadilan Aristoteles
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan 
dalam karyanya  nichomachean ethics, politics,  dan rethoric. Lebih khususnya, 
dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, 
                                                
2
Kemaslahatan dan keadilan menjadi inti dari hukum Islam. Ini diwujudkan dengan 
banyakny a ayat al-Quran yang berisi tentang  kemaslahatan dan  keadilan Diantaranaya, yaitu 
an-Nisaa’:58; an-Nisaa’:135; al-Maidah: 8; al-An’aam:90; dan asy-Syura:15.
3
Theo Huijbers,  Filsafat Huk um dalam lintasan sejarah, cet VIII, Yogyakarta: 
kanisius, 1995 hal. 196.3
yang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari 
filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya 
dengan keadilan”.
4
Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan 
mesti dipahami dalam pengertian kesamaan.  Namun Aristoteles membuat 
pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. 
Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah 
yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan 
ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. 
Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai 
dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini 
Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.
Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan 
distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum  publik, 
yang kedua dalam hukum perdata dan pidana.  Kedailan distributif dan korektif 
sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya 
bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang 
penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang 
sama rata. Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa 
ketidaksetaraan yang disebabkan  oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan, 
dikoreksi dan dihilangkan.
Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, 
kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam 
masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis,  jelaslah 
bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang 
berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang 
adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni 
nilainya bagi masyarakat.
5
                                                
4
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Huk um ...., hal 24.
5
Ibid, hal 25. 4
Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang 
salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka 
keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak 
yang dirugikan; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang 
sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan 
akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah 
terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut.
Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan 
sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah.
6
Dalam  membangun argumennya,  Aristoteles menekankan perlunya 
dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat 
kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim, 
dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas hukum 
tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara 
hukum positif yang ditetapkan dalam undang -undang dan hukum adat. Karena, 
berdasarkan pembedaan Aristoteles, dua penilaian yang terakhir itu dapat 
menjadi sumber pertimbangan yang  hanya mengacu pada komunitas tertentu, 
sedangkan keputusan serupa yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk 
perundang-undangan, tetap merupakan hukum alamjika bisa didapatkan dari 
fitrah umum manusia.
7
b. Keadilan sosial ala John Rawls
John Rawls dalam bukunya  a theory of justice menjelaskan  teori 
keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality 
of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan 
ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat  yang paling besar bagi 
mereka yang paling kurang beruntung. 
Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju 
pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok 
                                                
6
Ibid
7
Ibid, hal. 26-27.5
kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the  principle of fair 
equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang 
mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan 
otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus.
Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama 
sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, 
Bentham dan Mill.  Rawls  berpendapat  bahwa dalam masyarakat yang diatur 
menurut prinsip-prinsip utilitarisme, orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi 
pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga 
berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari apa yang dianggap 
normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan demi 
kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini 
pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam 
masyarakat.
Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang 
sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang 
paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi 
ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang 
paling lemah. Artinya situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga 
dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan 
orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang 
terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan 
peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua 
perbedaan antara orang  berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain 
yang bersifat primordial, harus ditolak.
Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka program 
penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan  haruslah memperhatikan dua 
prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas 
kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap 
orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang 
terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik 6
(reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok 
beruntung maupun tidak beruntung. 
8
Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar 
masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal 
utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan 
orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus 
diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan 
terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah denga n menghadirkan 
institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan.  Kedua, 
setiap aturan harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan 
kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.
3. Teori keadilan dalam filsafat hukum Islam
a. Keadilan ilahiyah: dialektika muktazilah dan asy’ariah
Gagasan  Islam tentang keadilan dimulai dari diskursus tentang 
keadilan ilahiyah, apakah  rasio manusia dapat mengetahui baik dan buruk 
untuk menegakkan keadilan  dimuka bumi tanpa bergantung pada wahyu atau 
sebaliknya manusia itu hanya dapat mengetahui baik dan buruk melalui wahyu 
(Allah). 
Pada  optik  inilah perbedaan-perbedaan teologis di kalangan 
cendekiawan  Islam muncul. Perbedaan-perbedaan tersebut berakar pada dua 
konsepsi yang bertentangan mengenai tanggung jawab manusia untuk 
menegakkan keadilan  ilahiah, dan  perdebatan tentang hal itu  melahirkan dua 
mazhab utama teologi dialektika Islam yaitu: mu`tazilah dan asy`ariyah.
Tesis dasar Mu`tazilah adalah bahwa manusia, sebagai yang bebas, 
bertanggung jawab di hadapan Allah yang adil. Selanjutnya, baik dan buruk 
merupakan kategori-kategori rasional yang dapat diketahui melalui nalar  –
yaitu, tak bergantung pada wahyu. Allah telah menciptakan akal manusia 
sedemikian rupa sehingga mampu melihat yang baik dan buruk secara obyektif. 
                                                
8
John Rawls,  A Theory of Justice, London: Ox ford University press, 1973,  y ang 
sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo,  Teori 
Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.7
Ini merupakan akibat wajar dari tesis pokok mereka bahwa keadilan Allah 
tergantung pada pengetahuan obyektif tentang baik dan buruk, sebagaimana 
ditetapkan oleh nalar, apakah sang Pembuat hukum menyatakannya atau tidak. 
Dengan kata lain, kaum Mu`tazilah menyatakan kemujaraban nalar naluri 
sebagai sumber pengetahuan etika dan spiritual, dengan demikian 
menegakkan bentuk obyektivisme rasionalis.
9
Pendirian Mu`tazilah tentu mendapat tentangan. Kaum Asy`ariah 
menolak gagasan akal manusia sebagai sumber otonomi pengetahuan etika. 
Mereka mengatakan bahwa baik dan buruk itu adalah sebagaimana Allah 
tentukan, dan adalah angkuh untuk menilai Allah berdasarkan kategori -kategori 
yang diberikan-Nya untuk mengarahkan kehidupan manusia. Bagi kaum 
Mu`tazilah tidak ada cara, dalam batas-batas logika biasa, untuk menerangkan 
hubungan kekuasaan Allah dengan tindakan manusia. Lebih realistis untuk 
mengatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi merupakan hasil kehendakNya, tanpa penjelasan atau pembenaran. Namun, penting untuk membedakan 
antara tindakan manusia yang bertanggung jawab dan gerakan–gerakan yang 
dinisbahkan kepada hukum-hukum alam. Tanggung jawab manusia bukan 
merupakan hasil pemilihan bebas, suatu fungsi yang, menurut Mu`tazilah, 
menentukan cara bertindak yang dihasilkan. Namun hanya Allah semata-mata 
yang menciptakan segala tindakan secara langsung. Tetapi, dalam beberapa 
tindakan, suatu kualitas tindakan sukarela digantikan kehendak Allah, yang 
menjadikan seseorang sebagai wakil sukarela dan bertanggung jawab.
Karenanya, tanggung jawab manusia merupakan hasil kehendak ilahiah yang 
diketahui melalui bimbingan wahyu. Kalau tidak, nilai -nilai tidak memiliki dasar 
selain kehendak Allah yang mengenai nilai-nilai itu.
10
Konsepsi Asy`ariah tentang pengetahuan etika ini dikenal sebagai 
subyektivisme teistis, yang berarti bahwa semua nilai etika tergantung pada 
                                                
9
Mumtaz Ahmad (ed), Masalah-Masalah Teori politik Islam, Bandung: Mizan, 1994, 
hal. 154-155.
10
Ibid, hal. 1568
ketetapan-ketetapan kehendak Allah yang diungkapkan dalam bentuk wahyu 
yang kekal dan tak berubah.
Kedua pendirian teologis tersebut berdasarkan pada penafsiran ayatayat Al-Quran, yang mempunyai pandangan kompleks tentang peranan 
tanggung jawab manusia dalam mewujudkan kehendah  ilahiah di muka bumi.
Di satu pihak,  al-Quran berisikan ayat-ayat yang mendukung penekanan 
Mu`tzilah pada tanggung jawab penuh manusia dalam menjawab panggilan 
bimbingan alamiah maupun wahyu. Di lain pihak, juga memiliki ayat -ayat yang 
dapat mendukung pandangan Asy`ariah tentang kemahakuasaan Allah yang 
tak memberi manusia peranan dalam menjawab bimbingan ilahiah. Betapapun, 
Al-Quran mempertimbangkan keputusan dan kemahakuasaan  ilahiah dalam 
masalah bimbingan.
Sesungguhnya, konsep bimbingan natural atau universal mempunyai 
implikasi-implikasi yang lebih luas daripada mempertunjukkan eksistensi 
kapasitas kemauan dalam jiwa manusia
11
, dan membuktikan tanggung jawab 
manusia dalam mengembangkan pengertian tajam persepsi moral dan spiritual 
serta motivasi, yang akan membawa kepada penegakan keadilan di muka 
bumi. Nampak bahwa Al-Quran menganggap manusia seluruhnya sebagai satu 
bangsa berhubung dengan bimbingan unuversal sebelum bimbingan khusus 
melalui para Nabi diturunkan, dan dengan demikian menganggap mereka 
semua secara bersama-sama bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan:
“Manusia adalah umat yang satu; maka Allah mengutus para Nabi, 
sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Ia menurunkan 
bersama mereka Kitab denga benar, untuk memberi keputusan di antara 
manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.”
12
Berdasarkan  bimbingan universal, maka dapat dibicarakan tentang 
dasar-dasar natural-moral tingkah laku manusia di dalam Al-Quran. Ayat-ayat 
tersebut menunjuk kepada watak moral yang universal dan obyektif yang 
membuat semua manusia diperlakukan secara sama dan sama-sama 
bertanggung jawab kepada Allah. Dengan kata lain, perintah-perintah moral 
                                                
11
Asy-Syam: 7
12
Al-Baqarah: 2139
tertentu jelaslah didasarkan pada watak umum manusia dan dianggap sebagai 
terlepas dari keyakinan-keyakinan spiritual tertentu, meskipun semua 
bimbingan praktis pada akhirnya berasal dari sumber yang sama, yaitu, dari 
Allah.
Karena itu, penting untuk menekankan dalam konteks al-Quran, bahwa 
gagasan keadilan teistis menjadi relevan dengan mapannya tatanan sosial, 
karena secara logis membangkitkan keadilan obyektif universal yang mendarah 
daging dalam jiwa manusia. Dalam satu ayat yang sangat penting artinya, AlQuran mengakui watak obyektif dan universalitas keadilan yang disamakan 
dengan perbuatan-perbuatan baik (kebajikan-kebajikan moral), yang mengatasi 
masyarakat-masyrakat agama  yang berlainan dan memperingatkan umat 
manusia untuk “tampil dengan perbuatan-perbuatan baik”:
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu (umat religius) Kami berikan 
aturan dan jalan (tingkah laku). Apabila Allah menghendaki, niscaya kamu 
dijadikan-Nya satu umat (berdasarkan pada aturan dan jalan itu), tetapi, (ia 
tidak melakukan demikian). Allah hendak menguji kamu terhadap pemberianNya kepadamu. Oleh karena itu, berlomba-lombalah (yaitu, bersaing satu 
samalain) dalam berbuat baik. Karena Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu 
Ia akan memberitahukan kepadamu (kebenaran) mengenai apa yang kamu 
perselisihkan itu.”
13
.
Terhadap suatu asumsi yang jelas dalam ayat ini bahwa semua umat 
manusia harus berusaha keras menegakkan suatu skala keadilan tertentu, 
yang diakui secara obyektif, tak soal denga n perbedaan keyakinan-keyakinan 
religius. Cukup menarik, manusia yang idael disebutkan sebagai 
menggabungkan kebajikan moral tersebut dengan kepasrahan religius yang 
sempurna. Bahkan, “barangsiapa menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia 
berbuat baik, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya, dan tidak ada 
kekhawatiran bagi mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati ”.
14
Jelaslah,  disini kita mempunyai dasar yang jelas untuk membedakan 
antara keadilan  obyektif  dan teistis, dimana keadilan obyektif  diperkuat lagi 
oleh tindakan-religius kepatuhan kepada Allah. Dalam bidang keadilan obyektif 
universal, manusia di perlakukan secara sama dan memikul tanggung jawab 
                                                
13
Al-maidah: 48
14
Al-Baqoroh: 11210
yang sama untuk menjawab bimbingan universal. Lagi pula, tanggung jawab 
moral asasiah semua manusia pada tingkat bimbingan universal inilah yang 
membuatnya masuk akal untuk mengatakan bahwa Al-Quran menunjukkan 
sesuatu yang sama dengan pemikiran barat tentang hukum natural, yang 
merupakan sumber keadilan positif dalam masyarakat yang berdasarkan 
persetujuan yang tak di ucapkan atau oleh tindakan resmi. Karena Al -Quran 
mengakui keadilan teitis dan obyektif, maka mungkin untuk mengistilahkannya 
keadilan natural dalam arti yang dipakai oleh Aristoteles  – yaitu, suatu produk 
dari kekuatan natural bukan dari kekuatan sosial.
Mengakui Aristoteles, para sarjana seringkali menyamakan keadilan 
Ilahiah dengan keadilan natural, tetapi, tidak seperti pakar-pakar hukum natural 
yang memperhatikan  hubungan keadilan dengan masyarakat, faqih-faqih 
memusatkan usaha mereka pada konsep keadilan dalam kaitannya dengan 
kehendak Tuhan dan menghubungkannya dengan nasib manusia. Alim-alim 
tersebut berpendapat bahwa keadilan Ilahiah merupakan tujuan akhir dari 
wahyu islam, yang diungkapkan dalam bentuk awalnya dalam hukum-hukum 
islam yang suci (syari`ah).
15
b. Maqashid syariah: cita keadilan sosial hukum Islam
Salah satu konsep penting dan fundamental yang menjadi pokok 
bahasan dalam  filasafat  hukum Islam adalah konsep  maqasid at-tasyri' atau 
maqasid al-syariah yang menegaskan bahwa hukum Islam disyari'atkan untuk 
mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia. Konsep ini telah diakui 
oleh para ulama dan oleh karena itu mereka memformulasikan suatu kaidah 
yang cukup populer,"Di mana ada maslahat, di sana terdapat hukum Allah."
16
Teori maslahat di sini menurut Masdar F. Masudi sama dengan teori keadilan 
sosial dalam istilah filsafat hukum.
17
                                                
15
Mumtaz Ahmad (ed), Mas alah-Masalah..., hal. 157-162.
16
Muhammad Sa'id Ramdan al -Buti, Dawabit al-Maslahah fi  as -Syariah al -Islamiyah, 
(Beirut: Mu'assasah ar-Risalah,1977), hlm.12.
17
Masdar F. Mas'udi, "Meletakkan Kembali Maslahat Sebagai Acuan Syari'ah"  Jurnal 
Ilmu dan Kebudayaan Ulumul Qur'an No.3, Vol. VI Th. 1995. hlm. 97.11
Adapun inti dari konsep maqasid al-syariah adalah untuk mewujudkan 
kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan 
menolak mudarat, istilah yang sepadan dengan inti dari  maqasid al-syari'ah
tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus 
bermuara kepada maslahat. Untuk memahami hakikat dan peranan maqasid 
al-syari'ah, berikut akan diuraikan secara ringkas teori tersebut.
Imam al-Haramain al-Juwaini dapat dikatakan sebagai ahli teori (ulama 
usul al-fiqh) pertama yang menekankan pentingnya memahami  maqasid 
al-syari'ah dalam menetapkan hukum Islam. Ia secara tegas mengatakan 
bahwa seseorang tidak dapat dikatakan mampu menetapkan hukum dalam 
Islam, sebelum ia memahami benar tujuan Allah mengeluarkan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya.
18
Kemudian al-Juwaini  mengelaborasi  lebih jauh maqasid al-syari'ah itu 
dalam hubungannya dengan illat dan dibedakan menjadi lima bagian, yaitu: 
yang masuk kategori daruriyat (primer), al-hajat al-ammah (sekunder), 
makramat (tersier), sesuatu yang tidak masuk kelompok daruriyat dan hajiyat, 
dan sesuatu yang tidak termasuk ketiga kelompok sebelumnya.19 Dengan 
demikian pada prinsipnya al-Juwaini membagi tujuan tasyri' itu menjadi tiga 
macam, yaitu daruriyat, hajiyat dan makramat (tahsiniyah).
Pemikiran al-Juwaini tersebut dikembangkan oleh muridnya, al-Gazali. 
Al-Gazali menjelaskan maksud syari'at dalam kaitannya dengan pembahasan 
tema istislah.20 Maslahat menurut al-Gazali adalah memelihara agama, jiwa, 
akal, keturunan dan harta.21 Kelima macam maslahat di atas bagi al-Gazali 
berada pada skala prioritas dan urutan yang berbeda jika dilihat dari sisi 
                                                
18
Abd al-Malik ibn Yusuf Abu al-Ma'ali al-Juwaini, Al-Burhan fi Usul al-Fiqh (Kairo: Dar 
al-Ansar,1400 H),I:295.
19
Ibid, II: 923-930.
20Al-Gazali,  al -Mustasfa min Ilm al -Usul (Kairo: al -Amiriyah, 1412), hlm.250 dan 
seterusnya.
21
Ibid hlm.251.12
tujuannya, yaitu peringkat primer, sekunder dan tersier.22 Dari keterangan ini 
jelaslah bahwa teori maqasid al-syari'ah sudah mulai tampak bentuknya.
Pemikir dan ahli teori hukum Islam berikutnya yang secara khusus 
membahas maqasid al-syari'ah adalah Izzuddin ibn Abd al-Salam dari kalangan 
Syafi'iyah. Ia lebih banyak menekankan dan mengelaborasi konsep maslahat 
secara hakiki dalam bentuk menolak mafsadat dan menarik manfaat.23 Menurutnya, maslahat keduniaan tidak dapat dilepaskan dari tiga tingkat urutan skala
prioritas, yaitu: daruriyat, hajiyat, dan takmilat atau tatimmat.24 Lebih jauh lagi 
ia menjelaskan, bahwa taklif harus bermuara pada terwujudnya maslahat 
manusia, baik di dunia maupun di akhirat.25
Pembahasan tentang  maqasid al-syari'ah secara khusus, sistematis 
dan jelas dilakukan oleh al-Syatibi dari kalangan Malikiyah. Dalam kitabnya 
al-Muwafaqat yang sangat terkenal itu, ia menghabiskan lebih kurang sepertiga 
pembahasannya mengenai maqasid al-syari'ah. Sudah tentu, pembahasan tentang maslahat pun menjadi bagian yang sangat penting dalam tulisannya. Ia 
secara tegas mengatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan 
hukum-hukum-Nya adalah untuk terwujudnya maslahat hidup manusia, baik di 
dunia maupun di akhirat. Karena itu, taklif dalam bidang hukum harus 
mengarah pada dan merealisasikan terwujudnya tujuan hukum tersebut.26
Seperti halnya ulama sebelumnya, ia juga membagi urutan dan skala prioritas 
maslahat menjadi tiga urutan peringkat, yaitu daruriyat, hajiyat, dan 
tahsiniyat.27 Yang dimaksud maslahat menurutnya seperti halnya konsep 
al-Gazali, yaitu memelihara lima hal pokok, yaitu: agama, jiwa, akal, ketur unan 
dan harta.28
                                                
22
Ibid.
23
Izzuddin ibn Abd al-Salam, Qawaid al -Ahk am fi Masalih al -Anam (Kairo: al -Istiqamat, 
t.t),I:9.
24
Ibid.II:60 dan 62.
25
Ibid.
26Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah (Kairo: Mustafa Muhammad, t.t,) II:4.
27
Ibid.
28
Ibid, II:5.13
Konsep  maqasid al-syari'ah atau maslahat    yang dikembangkan oleh 
al-Syatibi di atas sebenarnya telah melampaui pembahasan ulama abad-abad
sebelumnya. Konsep maslahat al-Syatibi tersebut melingkupi seluruh bagian 
syari'ah dan bukan hanya aspek yang tidak diatur oleh nas. Sesuai dengan 
pernyataan al-Gazali, al-Syatibi merangkum bahwa tujuan Allah menurunkan 
syari'ah adalah untuk mewujudkan maslahat. Meskipun begitu, pemikiran 
maslahat al-Syatibi ini tidak seberani gagasan at-Tufi.29
Pandangan at-Tufi mewakili pandangan yang radikal dan liberal 
tentang maslahat.30 At-Tufi berpendapat bahwa prinsip maslahat dapat 
membatasi (takhsis) Alquran, sunnah dan ijma' jika penerapan nas Alquran, 
sunnah dan ijma' itu akan menyusahkan manusia.31 Akan tetapi, ruang lingkup 
dan bidang berlakunya maslahat at-Tufi tersebut adalah mu'amalah.32
Sejak awal syari'ah Islam sebenarnya tidak memiliki tujuan lain kecuali 
kemaslahatan manusia. Ungkapan standar bahwa syari'ah Islam dicanangkan 
demi kebahagiaan manusia, lahir-batin; duniawi-ukhrawi, sepenuhnya 
mencerminkan maslahat. Akan tetapi keterikatan yang berlebihan terhadap nas, 
seperti dipromosikan oleh faham ortodoksi, telah membuat prinsip maslahat 
hanya sebagai jargon kosong, dan syari'ah-yang pada mulanya adalah 
jalan-telah menjadi jalan bagi dirinya sendiri.
33
    
Hukum haruslah didasarkan pada sesuatu yang harus tidak disebut 
hukum, tetapi lebih mendasar dari hukum. Yaitu sebuah sistem nilai yang 
dengan sadar dianut sebagai keyakinan yang harus diperjuangkan: maslahat, 
keadilan. Proses pendasaran hukum atas hukum hanya bisa dimengerti dalam 
konteks formal, misalnya melalui cara  qiyas. Akan tetapi, seperti diketahui,
qiyas haruslah dengan  illat, sesuatu yang lebih merupakan patokan hukum, 
bukan hukum itu sendiri. Akan tetapi itulah struktur pemikiran hukum Islam 
                                                
29Nur A. Fadhil Lubis,  Huk um Islam dalam Kerangk a Teori Fik ih dan Tata Huk um  
Indonesia (Medan :Pustaka Widyasarana,1995),hlm.34-35.
30
Ibid.
31Najmuddin at-Tufi, Syarh al-Hadis Arba'in an-Nawaiyah dalam Mustafa Zaid. 1954. 
al-Maslahat fi at-Tas yri'i al-Islami wa Najmuddin at-Tufi, Mesir: Dar al-Fikr al -Arabi, hlm.46.
32
Ibid, hlm.48.
33
Masdar F. Mas'udi, "Meletakkan Kembali Maslahat ....", hlm. 94.14
selama ini. Oleh sebab itu tidak mengherankan apabila dunia pemikiran hukum 
Islam ditandai oleh ciri dan watak yang sangat patut dipertanyakan.
34
Tidak 
mengherankan apabila wajah fiqh selama ini tampak menjadi dingin, suatu 
wajah fiqh yang secara keseluruhan kurang menunjukkan pemihakan 
(engagement) terhadap kepentingan masyarakat manusia.
35
Dengan demikian, jelas bahwa yang fundamental dari bangunan 
pemikiran hukum Islam adalah maslahat, maslahat manusia universal, ataudalam ungkapan yang lebih operasional- "keadilan sosial". Tawaran teoritik 
(ijtihadi) apa pun dan bagaimana pun, baik didukung dengan nas atau  pun 
tidak, yang bisa menjamin terwujudnya maslahat kemanusiaan, dalam 
kacamata Islam adalah sah, dan umat Islam terikat untuk mengambilnya dan 
merealisasikannya. Sebaliknya, tawaran teoritik apa pun dan yang bagaimana 
pun, yang secara meyakinkan tidak mendukung terjaminnya maslahat, lebih 
lebih yang membuka kemungkinan terjadinya kemudaratan, dalam kacamata 
Islam, adalah fasid, dan umat Islam secara orang perorang atau bersama -sama 
terikat untuk mencegahnya.
36
Dengan paradigma di atas, kaidah yang selama 
ini dipegang oleh dunia fiqh yang berbunyi: Apabila suatu hadis teks ajaran 
telah dibuktikan kesahihannya, itulah mazhabku, secara meyakinkan perlu 
ditinjau kembali. Kaidah inilah yang secara sistematis telah menggerakkan 
dunia pemikiran, khususnya pemikiran hukum, dalam Islam lebih 
mengutamakan bunyi harfiyah  nas daripada kandungan substansialnya. Atau, 
dalam dunia pemikiran fiqh, lebih mengutama kan  - atau bahkan hanya 
memperhatikan- bunyi ketentuan legal-formal, daripada tuntutan maslahat 
(keadilan), yang  notabene merupakan jiwanya. Sebagai gantinya, kita perlu 
menegakkan kaidah yang berbunyi: jika tuntutan maslahat, keadilan, telah 
menjadi sah- melalui kesepakatan dalam musyawarah- itulah mazhabku.
37
Dengan tawaran kaidah yang lebih menekankan pada sub stansi, yaitu 
maslahat-keadilan, bukan berarti segi formal dan tekstual dari ketentuan hukum 
                                                
34
Ibid, hlm.94-95.
35
Ibid, hlm.96.
36
Ibid, hlm.97.
37
Ibid.15
harus diabaikan. Ketentuan legal-formal-tekstual yang sah, bagaimana pun, 
harus menjadi acuan tingkah laku manusia dalam kehidupan bersama, kalau 
tidak ingin menjadi anarki. Akan tetapi, pada saat yang sama, haruslah disadari 
sedalam-dalamnya bahwa patokan legal-formal dan tekstual hanyalah 
merupakan cara bagaimana cita maslahat, keadilan, itu diaktualisasikan dalam 
kehidupan nyata. Ini berarti bahwa ketentuan formal-tekstual, yang bagaimana 
pun dan datang dari sumber apa pun, haruslah selalu terbuka dan atau diyakini 
terbuka untuk, kalau perlu, diubah atau diperbarui sesuai dengan tuntutan 
maslahat, cita keadilan.
Apabila jalan pikiran di atas disepakati, secara mendasar kita pun perlu 
meninjau kembali pemahaman kita terhadap konsep usul fiqh tentang apa yang 
disebut  qat'i (yang pasti dan tidak bisa diubah-ubah oleh ijtihad) dan  zanni
(yang tidak/kurang pasti dan bisa diubah-ubah oleh ijtihad) dalam hukum Islam. 
Fiqh selama ini mengatakan bahwa yang  qat'i adalah apa-apa (hukum-hukum) 
yang secara sarih ditunjuk oleh nas Alquran/hadis Nabi. Sedangkan yang Zanni 
adalah apa-apa (hukum) yang petunjuk nasnya kurang/tidak sarih, ambigu dan 
mengandung pengertian yang bisa berbeda-beda.
38
Sesungguhnya, yang qat'i
dalam hukum Islam - sesuai dengan makna harfiyahnya: sebagai sesuatu yang 
bersifat pasti, tidak berubah-ubah dan karena itu bersifat fundamental- adalah 
nilai maslahat atau keadilan itu sendiri, yang  nota bene merupakan jiwanya 
hukum. Sedang yang masuk kategori  zanni (tidak pasti dan bisa diubah-ubah) 
adalah seluruh ketentuan batang tubuh atau teks, ketentuan normatif, yang 
dimaksudkan sebagai upaya yang menerjemahkan yang  qat'i (nilai maslahat 
atau keadilan) dalam kehidupan nyata. Sehingga kalau dikatakan bahwa ijtihad 
tidak bisa terjadi untuk daerah  qat'i, dan hanya bisa dilakukan untuk hal-hal 
yang  zanni, itu memang benar adanya. Cita "maslahat dan keadilan" sebagai 
hal yang qat'i dalam hukum Islam, memang tidak bisa- bahkan juga tidak perluuntuk dilakukan ijtihad guna menentukan kedudukan hukumnya, apakah wajib, 
mubah atau bagaimana.
                                                
38
Ibid.16
Yang harus diijtihadi dengan seluruh kemampuan mujtahid adalah 
hal-hal yang  zanni, yang tidak pasti, yang memang harus diperbarui 
terus-menerus sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu yang juga terus 
bergerak. Yakni, pertama, definisi tentang maslahat, keadilan, dalam konteks 
ruang dan aktu nisbi dimana kita berada; kedua, kerangka normatif yang 
memadai sebagai pengejawantahan dari cita maslahat- keadilan dalam konteks 
ruang dan waktu tertentu; dan ketiga, kerangka kelembagaan yang memadai 
bagi sarana aktualisasi norma-norma maslahat-keadilan, seperti dimaksud 
pada poin pertama dan kedua, dalam realitas sosial yang bersang kutan.
Untuk  mempermudah pemahaman, dapat dikemukakan satu ilustrasi 
syari'at zakat. Tujuan disyari'atkan zakat adalah jelas: terwujudnya keadilan 
sosial dan kesejahteraan bersama dengan prinsip yang kuat membantu yang 
lemah. Di sini tidak ada keperluan sedikit pun untuk melakukan ijtihad guna 
menentukan hukumnya menegakkan keadilan sebagaimana dicita-citakan oleh 
konsep zakat tersebut.
39
Yang perlu dilakukan ijtihad adalah dalam hal-hal berikut ini: pertama, 
mendefinisikan keadilan sosial dan pemera taan kesejahteraan dalam konteks 
ruang dan waktu tertentu, misalnya konteks bangsa Indonesia dalam 
dasawarsa kini dan mendatang; kedua, berapa beban yang harus ditanggung 
oleh mereka yang mampu (miqdar al-zakah), atas basis kekayaan apa saja 
(mahall al-zakah), kapan harus dibayar (waqt al-ada), dan siapa-siapa serta 
dimana alamatnya yang secara riil dan definitif harus diuntungkan oleh zakat, 
dan sektor apa saja yang secara riil dan definitif harus didukung oleh dana 
zakat (masraf al-zakah), dan sebagainya; dan ketiga, kelembagaan apa saja 
yang seharusnya tersedia dalam realitas sosial politik Indonesia yang bisa 
mendukung terwujudnya keadilan sosial dengan zakat tersebut; bagaimana 
mekanisme pembentukannya, kerjanya dan kontrolnya.
Bagaimana ketentuan yang terdapat dalam teks ajaran atau dalam 
pendapat para ulama mengenai persoalan pada ketiga point tersebut, tidak ada 
yang qat'i. Semuanya  zanni, dan karena itu bisa-bahkan tidak terelakkan- untuk 
                                                
39
Ibid. hlm.97-98.17
disesuaikan, diubah, kapan saja tuntutan maslahat-keadilan menghendaki. 
Misalnya, tentang  amwal zaka wi; tidaklah adil untuk zaman sekarang, kita 
hanya mengenakan pungutan sedekah wajib atas kurma dan anggur, 
sementara "kelapa sawit", apel, kopi, tembakau", yang tidak kalah 
ekonomisnya, kita bebaskan begitu saja. Juga, tidak adil kita kenakan beban 
sedekah wajib atas pendapatan sektor pertanian, sementara dari sektor industri 
dan jasa justru kita merdekakan.
40
Demikian pula, tidak sesuai lagi dengan maslahat keadilan yang nyata 
kalau  sabilillah, sebagai salah satu dari  mustahik zakat, hanya didefinisikan 
dengan "tentara di medan perang melawan orang kafir", sementara aparat 
penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan pembela hukum, tetap kita 
letakkan di luar orbit missi ketuhanan untuk tegakkan orde keadilan. Lalu 
akibatnya kita semua tahu, rakyat cenderung melepaskan mereka dari tuntutan 
moral. Mereka sendiri cenderung merasa bebas dari tuntutan itu. Dengan 
meletakkan mereka pada barisan  sabilillah, kita telah memberikan justifikasi 
dan sekaligus kepedulian (kritik) sosial kita te rhadap peran dan aktivitas 
mereka, dengan acuan nilai ketuhanan, keadilan.
Kalau acuan hukum- juga hukum dalam kacamata Islam, yakni syari'atadalah maslahat keadilan, pertanyaan yang akan segera muncul adalah, 
bagaimana "maslahat, atau keadilan" itu dapat didefinisikan, dan siapa punya 
otoritas untuk mendefinisikannya. Tidak syak lagi, pertanyaan ini sangat penting 
dan menentukan. Gagal menjawab pertanyaan ini, akan kembali berimplikasi 
untuk memperkatakan bahwa maslahat-keadilan sebagai tujuan syari,at 
(hukum), telah dijadikan tujuan bagi dirinya sendiri. Maslahat keadilan hanya 
jargon kosong belaka.
Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu perlu membedakan 
antara maslahat yang bersifat "individu subyektif" dengan maslahat yang 
bersifat "sosial-obyektif".Maslahat yang bersifat individual-subyektif, adalah 
maslahat yang menyangkut kepentingan seseorang yang secara eksistensial 
bersifat independen, dan terpisah, dengan kepentingan orang lain. Dalam 
                                                
40
Ibid. hlm.98.18
maslahat kategori ini, karena sifatnya yang sangat subyektif, yang berhak 
menentukan dan sekaligus sebagai hakimnya tentu saja adalah pribadi 
bersangkutan. Tidak ada kekuatan kolektif mana pun yang berhak menentukan 
apa yang secara personal-subyektif dianggap maslahat oleh seseorang.
41
Sedangkan maslahat yang bersifat sosial-obyektif adalah maslahat 
yang menyangkut kepentingan orang banyak. Dalam hal ini, otoritas yang 
berhak memberikan penilaian yang dan sekaligus menjadi hakimnya tidak lain 
adalah orang banyak yang bersangkutan, melalui mekanisme  syura untuk 
mencapai kesepakatan (ijma'). Jadi, apa yang disepakati oleh orang banyak 
dari proses pendefinisian maslahat melalui musyawarah itulah hukum yang 
sebenarnya. Kesepakatan orang banyak, di mana kita merupakan bagian 
daripadanya, itulah hukum tertinggi yang mengikat.
Kalau dipertanyakan kedudukan hukum atau ketentuan-ketentuan 
legal-normatif yang ditawarkan oleh wahyu (teks Alquran atau hadis), 
kedudukannya adalah  sebagai    material yang  - juga dengan logika maslahat 
sosial yang obyektif, bukan dengan logika kekuatan atau kepercayaan yang 
subyektif,- masih harus dibawa untuk ditentukan statusnya ke dalam lembaga 
permusyawaratan. Apabila kita berhasil membawanya sebagai bagian dari 
kesepakatan orang banyak, ia berfungsi sebagai hukum yang secara 
formal-positif mengikat. Akan tetapi, apabila gagal memperjuangkannya 
sebagai kesepakatan, daya ikatnya tentu saja hanya terbatas pada orang-orang 
yang mempercayainya. Dan daya ikat seperti ini paling jauh hanya bersifat 
moral-subyektif, tidak bisa sekaligus formal-obyektif.
Memang, dengan mempertaruhkan "maslahat dan sekali gus norma 
hukum yang bersumber padanya" pada  ijma' lembaga  syura, atau keputusan 
lembaga parlemen dalam terma ketata-negaraan modern, bukan tidak ada 
kelemahannya. Tidak jarang apa yang disebut kesepakatan lembaga  syura, 
parlemen, ternyata hanya merupakan hasil rekayasa segelintir elit yang 
berkuasa. Akan tetapi inilah tantangan yang harus dihadapi oleh umat Islam, 
                                                
41
Ibid. hlm.99.19
yang sebenarnya adalah juga tantangan bagi rakyat -manusia di mana pun 
mereka berada. Yakni, bagaimana mereka bisa mengusahakan tumbuhnya 
satu pranata kesepakatan umat, di mana rakyat- secara langsung atau melalui 
wakilnya- dapat mengemukakan pendapat dan pilihannya perihal 
tata-kehidupan yang menurut mereka lebih mencerminkan cita maslahat dan 
keadilan.42
4. Penutup
Sebagai penutup dari pembahasan ini, perlu dikemukakan 
kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut: 
Pertama, keadilan dalam filsafat hukum menjadi landasan utama yang 
harus diwujudkan melalui hukum yang ada. Aristoteles me negaskan bahwa 
keadilan sebagai inti dari filsafat hukumnya. Baginya, keadilan dipahami dalam 
pengertian kesamaan, antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. 
Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. 
Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai 
dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dia juga  membedakan 
keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama 
berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana.
John Rawls dengan teori keadilan sosialnya menegaskan bahwa maka 
program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah 
memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan 
kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas 
kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali 
kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan 
yang bersifat timbal balik  (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka 
yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung.
Kedua, teori keadilan dalam Islam pertama kali didiskusikan sebagai 
persoalan teologi tentang keadilan ilahiyah yang melahirkan dua mazhab yaitu: 
mu`tazilah dan asy`ariyah. Mu`tazilah  menyatakan bahwa manusia,  sebagai 
                                                
42
Ibid.20
yang bebas, bertanggung jawab di hadapan Allah yang adil.  Baik dan buruk 
merupakan kategori-kategori rasional yang dapat diketahui melalui nalar. Allah 
telah menciptakan akal manusia sedemikian rupa sehingga mampu melihat 
yang baik dan buruk secara obyektif. Mu`tazilah dengan demikian menegakkan 
bentuk obyektivisme rasionalis. Sedangkan Asy`ariah mengatakan bahwa baik 
dan buruk itu adalah sebagaimana Allah tentukan, dan adalah angkuh untuk 
menilai Allah berdasarkan kategori-kategori yang diberikan-Nya untuk 
mengarahkan kehidupan manusia. Tanggung jawab manusia bukan merupakan 
hasil pemilihan bebas, namun hanya Allah semata-mata yang menciptakan 
segala tindakan secara langsung. Karenanya, tanggung jawab manusia 
merupakan hasil kehendak ilahiah yang diketahui melalui bimbingan wahyu.
Konsepsi ini dikenal sebagai subyektivisme teistis.
Di samping itu, teori keadilan juga menjadi landasan utama dalam 
filsafat hukum Islam, khususnya dalam pembahasan  maqasid al-syariah yang 
menegaskan bahwa hukum Islam disyari'atkan untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia. Teori maslahat di sini sama dengan teori 
keadilan sosial dalam istilah filsafat hukum. Teori ini pertama kali dikenalkan 
oleh Imam al-Haramain al-Juwaini lalu dikembangkan oleh muridnya, al-Gazali. 
Ahli teori hukum Islam berikutnya yang secara khusus membahas  maqasid 
al-syari'ah adalah Izzuddin ibn Abd al-Salam dari kalangan Syafi'iyah. Dan 
pembahasan secara sistematis dan jelas dilakukan oleh al-Syatibi dari kalangan 
Malikiyah dalam kitabnya  al-Muwafaqat. Di samping itu, at-Tufi juga ikut 
memberikan pandangan yang radikal dan liberal tentang maslahat.21
.